Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan ultimatum kepada pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang berada di wilayah pesisir Banten.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa pemilik pagar tersebut diberi waktu maksimal 20 hari untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Jika tidak dipatuhi, KKP akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan pembongkaran paksa.
"Kami beri tenggat waktu maksimal 10 sampai 20 hari. Kalau tidak dibongkar, kami yang akan melakukannya," tegas Ipung saat melakukan tinjauan ke lokasi pagar laut pada Kamis (09/01/2025).
Keberadaan pagar laut ini menjadi sorotan publik setelah memicu keluhan dari nelayan setempat.
Aktivitas pemagaran dilaporkan mengganggu akses nelayan untuk melaut, sehingga berdampak langsung pada mata pencaharian mereka.
Banyak nelayan yang harus menempuh jarak lebih jauh untuk mencapai lokasi penangkapan ikan, yang berarti peningkatan biaya operasional dan waktu.
"Pagar ini menghalangi jalur biasa kami. Jadi kami harus mencari jalur baru, yang lebih jauh dan lebih mahal biayanya," ujar seorang nelayan dari Desa Margamulya, salah satu desa yang terdampak.
Pagar laut tersebut membentang dari Desa Margamulya hingga Desa Ketapang, melibatkan sejumlah wilayah pesisir.