KKP Ultimatum Pembongkaran Pagar Laut 30,16 km di Banten, Ini Alasannya

Redaksi - Jumat, 10 Januari 2025 | 21:05 WIB

Post View : 69

Penampakan pagar laut Banten sepanjang 30,16 kilometer. (BANUATERKINI/Okezone.com).

Keberadaan pagar ini mencuat di tengah polemik Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland yang diinisiasi oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI).

Namun, hingga kini, belum ada konfirmasi pasti terkait apakah pagar ini berhubungan langsung dengan proyek tersebut.

"Nanti kami selidiki lebih lanjut, apakah bentangannya beririsan dengan PSN PIK 2," kata Ipung.

Langkah KKP dan Sanksi

KKP tidak hanya akan membongkar pagar tersebut, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan ilegal ini.

Menurut KKP, pelaku dapat dikenai sanksi berupa denda hingga sanksi administratif, tergantung hasil investigasi.

Selain itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pagar tersebut akan dicabut jika tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

"Pencabutan akan dilakukan apabila pemagaran tidak mengantongi izin KKPRL," ujarnya.

Ombudsman juga ikut menyoroti dampak keberadaan pagar ini.

Mereka menemukan indikasi bahwa pagar tersebut membatasi pergerakan kapal nelayan, memperparah kondisi dengan penimbunan tambak, hingga memengaruhi aliran sungai di area tersebut.

Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan dapat segera menyelesaikan persoalan ini agar tidak semakin merugikan masyarakat pesisir dan menjaga kelestarian ekosistem laut.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman

Halaman:
Baca Juga :  Kabar Baik! Wartawan Kini Bisa Punya Rumah Bersubsidi, Ini Syaratnya!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev