KKP Ultimatum Pembongkaran Pagar Laut 30,16 km di Banten, Ini Alasannya

Redaksi - Jumat, 10 Januari 2025 | 21:05 WIB

Post View : 69

Penampakan pagar laut Banten sepanjang 30,16 kilometer. (BANUATERKINI/Okezone.com).

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan ultimatum kepada pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang berada di wilayah pesisir Banten.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa pemilik pagar tersebut diberi waktu maksimal 20 hari untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Jika tidak dipatuhi, KKP akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan pembongkaran paksa.

"Kami beri tenggat waktu maksimal 10 sampai 20 hari. Kalau tidak dibongkar, kami yang akan melakukannya," tegas Ipung saat melakukan tinjauan ke lokasi pagar laut pada Kamis (09/01/2025).

Ganggu Aktivitas Nelayan

Keberadaan pagar laut ini menjadi sorotan publik setelah memicu keluhan dari nelayan setempat.

Aktivitas pemagaran dilaporkan mengganggu akses nelayan untuk melaut, sehingga berdampak langsung pada mata pencaharian mereka.

Banyak nelayan yang harus menempuh jarak lebih jauh untuk mencapai lokasi penangkapan ikan, yang berarti peningkatan biaya operasional dan waktu.

"Pagar ini menghalangi jalur biasa kami. Jadi kami harus mencari jalur baru, yang lebih jauh dan lebih mahal biayanya," ujar seorang nelayan dari Desa Margamulya, salah satu desa yang terdampak.

Pagar laut tersebut membentang dari Desa Margamulya hingga Desa Ketapang, melibatkan sejumlah wilayah pesisir.

Keberadaan pagar ini mencuat di tengah polemik Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland yang diinisiasi oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI).

Namun, hingga kini, belum ada konfirmasi pasti terkait apakah pagar ini berhubungan langsung dengan proyek tersebut.

"Nanti kami selidiki lebih lanjut, apakah bentangannya beririsan dengan PSN PIK 2," kata Ipung.

Langkah KKP dan Sanksi

KKP tidak hanya akan membongkar pagar tersebut, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan ilegal ini.

Menurut KKP, pelaku dapat dikenai sanksi berupa denda hingga sanksi administratif, tergantung hasil investigasi.

Selain itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pagar tersebut akan dicabut jika tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

"Pencabutan akan dilakukan apabila pemagaran tidak mengantongi izin KKPRL," ujarnya.

Ombudsman juga ikut menyoroti dampak keberadaan pagar ini.

Mereka menemukan indikasi bahwa pagar tersebut membatasi pergerakan kapal nelayan, memperparah kondisi dengan penimbunan tambak, hingga memengaruhi aliran sungai di area tersebut.

Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan dapat segera menyelesaikan persoalan ini agar tidak semakin merugikan masyarakat pesisir dan menjaga kelestarian ekosistem laut.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman
Baca Juga :  Ditjen HAM Desak Aksi Tegas Kasus Kejahatan Seksual Anak di Panti Sosial

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev