Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM), Dhahana Putra, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus kejahatan seksual yang menimpa sejumlah anak di salah satu yayasan panti sosial di Tangerang.
Banuaterkini.com, TANGERANG — Dhahana menegaskan bahwa kejadian ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, khususnya hak-hak anak, dan mendesak adanya tindakan tegas serta cepat dari pihak berwenang.
“Kejahatan seksual terhadap anak tidak bisa ditoleransi. Ini bukan hanya pelanggaran pidana, tetapi juga pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, terutama hak anak untuk mendapatkan perlindungan dan hidup aman,” ujar Dhahana, dalam keterangan pers yang diterima Banuaterkini.com, Jumat (11/10/2024).
Indonesia, sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Hak Anak, berkewajiban melindungi setiap anak dari kekerasan, eksploitasi, dan pelecehan, terutama di lingkungan yang seharusnya aman seperti panti sosial.
Dhahana menegaskan pentingnya negara memastikan adanya penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap pelaku, serta penyediaan pemulihan yang layak bagi korban.
Ditjen HAM ini juga menekankan bahwa kasus ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi dan memperketat pengawasan terhadap yayasan atau lembaga yang menangani anak-anak.
Menurut dia, semua lembaga yang bertanggung jawab atas perlindungan anak harus memenuhi standar ketat dalam memberikan keamanan dan perlindungan yang layak.
“Pengawasan ini perlu diperketat agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang,” tegasnya.
Selain tindakan hukum, Dhahana juga menekankan pentingnya pemulihan psikologis dan fisik bagi korban. Negara berkewajiban memastikan layanan psikososial dan kesehatan bagi anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual.