Home » News

Ditjen HAM Desak Aksi Tegas Kasus Kejahatan Seksual Anak di Panti Sosial

Redaksi - Jumat, 11 Oktober 2024 | 09:06 WIB

Post View : 2

Ditjen HAM, Dhahana Putra. (BANUATERKINI/Humas Kemenkumham).

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM), Dhahana Putra, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus kejahatan seksual yang menimpa sejumlah anak di salah satu yayasan panti sosial di Tangerang.

Banuaterkini.com, TANGERANG — Dhahana menegaskan bahwa kejadian ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, khususnya hak-hak anak, dan mendesak adanya tindakan tegas serta cepat dari pihak berwenang.

“Kejahatan seksual terhadap anak tidak bisa ditoleransi. Ini bukan hanya pelanggaran pidana, tetapi juga pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, terutama hak anak untuk mendapatkan perlindungan dan hidup aman,” ujar Dhahana, dalam keterangan pers yang diterima Banuaterkini.com, Jumat (11/10/2024).

Indonesia, sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Hak Anak, berkewajiban melindungi setiap anak dari kekerasan, eksploitasi, dan pelecehan, terutama di lingkungan yang seharusnya aman seperti panti sosial.

Dhahana menegaskan pentingnya negara memastikan adanya penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap pelaku, serta penyediaan pemulihan yang layak bagi korban.

Ditjen HAM ini juga menekankan bahwa kasus ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi dan memperketat pengawasan terhadap yayasan atau lembaga yang menangani anak-anak.

Menurut dia, semua lembaga yang bertanggung jawab atas perlindungan anak harus memenuhi standar ketat dalam memberikan keamanan dan perlindungan yang layak.

“Pengawasan ini perlu diperketat agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang,” tegasnya.

Selain tindakan hukum, Dhahana juga menekankan pentingnya pemulihan psikologis dan fisik bagi korban. Negara berkewajiban memastikan layanan psikososial dan kesehatan bagi anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual.

“Pemulihan korban harus menjadi prioritas, dengan pendekatan yang mengutamakan kepentingan terbaik anak,” lanjutnya.

Melalui berbagai program, Ditjen HAM terus mendorong peningkatan perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak anak.

Program seperti SIMASHAM, yang mempermudah masyarakat dalam melaporkan pelanggaran HAM, serta Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM), merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat perlindungan terhadap anak-anak dan kelompok rentan lainnya.

Ditjen HAM menegaskan bahwa hak anak tidak hanya harus dilindungi di atas kertas, tetapi juga diwujudkan dalam kebijakan nyata yang memastikan keamanan dan kesejahteraan mereka.

"Kami berharap pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi anak-anak di Indonesia," pungkas Dhahana.

Dengan kasus ini, Ditjen HAM menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak adalah pelanggaran serius yang membutuhkan tindakan hukum yang cepat dan tegas, serta pembenahan sistem perlindungan anak yang lebih baik di masa depan.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2024
Baca Juga :  Polisi Periksa Saksi Kasus Penganiayaan MDS Anak Pegawai Ditjen Pajak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev