Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) untuk memperkuat pencegahan korupsi di sektor media digital. Kolaborasi ini ditegaskan dalam audiensi resmi di kantor pusat SMSI, Jakarta, Selasa (27/05/2025).
Banuaterkini.com, JAKARTA - Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK melakukan kunjungan kerja ke kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Jl Veteran II, Jakarta Pusat, pada Selasa pagi.
Kunjungan yang berlangsung dari pukul 08.30 hingga 11.00 WIB ini bertujuan mempererat hubungan kelembagaan sekaligus memperkuat sinergi pencegahan korupsi di sektor usaha media.
Kepala Satgas II Dit AKBU KPK, Roro Wide Sulistyowati, memimpin langsung rombongan yang terdiri dari tiga anggota, yakni Angga Hardimasta, Zul Bahari, dan Wahyu Firmansyah.
Mereka disambut oleh Ketua Umum SMSI Firdaus, Sekjen H. Makali Kumar, dan tim humas organisasi tersebut.
“Kami ingin membangun budaya antikorupsi di lingkungan dunia usaha, termasuk media siber. Kehadiran kami ke SMSI adalah untuk menjaring masukan dan menjalin kerja sama strategis,” kata Roro Wide dalam paparannya.
Ia juga menjelaskan bahwa Direktorat AKBU dibentuk sebagai bagian dari langkah KPK dalam membangun integritas sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan usaha, termasuk usaha media yang mengelola anggaran negara.
Sementara itu, Ketua Umum SMSI Firdaus menyambut baik ajakan kerja sama tersebut.
Menurutnya, industri pers saat ini menghadapi tantangan besar dari maraknya konten media sosial dan platform digital asing.
Oleh karena itu, SMSI yang membawahi lebih dari 2.700 perusahaan media siber siap bekerja sama dengan KPK melalui program edukasi dan pengawasan pelaksanaan anggaran berbasis pemerintah.
“Kami siap bersinergi dalam menciptakan ekosistem media yang bersih dan berintegritas. Ini langkah awal kemitraan strategis untuk industri pers Indonesia yang sehat,” tegas Firdaus.
Audiensi ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen kedua lembaga dalam membangun dunia usaha media yang bebas dari praktik korupsi.