KPU Persoalkan Kedudukan Hukum Penggugat Sengketa Pilkada Banjarbaru

Redaksi - Senin, 20 Januari 2025 | 20:58 WIB

Post View : 10

Muhammad Alfy Pratama (kedua kiri) selaku kuasa hukum Termohon pada sidang mendengarkan Jawaban Termohon, Perkara Nomor 07/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Banjarbaru, pada Senin (20/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. (BANUATERKINI/Humas/Bayu).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru mempertanyakan legalitas Lembaga Akademi Bangku Panjang Mingguraya sebagai pemohon dalam sengketa Pilwalkot Banjarbaru.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Pada sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak terdaftar sebagai pemantau pemilu resmi, sehingga dinilai tidak memiliki kedudukan hukum yang sah dalam perkara ini.

Sidang sengketa Pilwalkot Banjarbaru perkara Nomor 07/PHPU.WAKO-XXIII/2025 kembali digelar oleh Panel 3 Mahkamah Konstitusi pada agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan pengesahan alat bukti.

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Kuasa hukum KPU Banjarbaru, Muhammad Alfy Pratama, menyoroti kedudukan Lembaga Akademi Bangku Panjang Mingguraya yang menjadi pemohon dalam perkara tersebut.

Ia menjelaskan, lembaga tersebut tidak terdaftar maupun diakreditasi sebagai pemantau pemilu oleh KPU Banjarbaru.

"Hanya Forum Demokrasi Milenial yang diakui sebagai pemantau resmi di Banjarbaru, dan mereka tidak pernah mengajukan laporan terkait pelanggaran," tegasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum pasangan calon tunggal, Eko Saputra, menyebutkan bahwa pihaknya turut memberikan keterangan sebagai pihak terkait.

Eko menyoroti kemungkinan pemisahan suara sah dan tidak sah apabila terjadi pemungutan suara ulang di Banjarbaru.

Namun, ia juga menegaskan pokok gugatan ini serupa dengan perkara lainnya, seperti Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Perselisihan ini mencuat setelah Lembaga Akademi Bangku Panjang Mingguraya, yang terdiri dari sejumlah warga Banjarbaru, menilai KPU telah melanggar Pasal 54C Ayat 2 UU Pilkada.

Mereka menganggap KPU tidak menghadirkan kolom kosong dalam surat suara, yang seharusnya menjadi opsi dalam pemilihan dengan pasangan calon tunggal.

Hakim Arief Hidayat juga mencatat bahwa keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru dianggap tidak berbeda dengan perkara lain yang sebelumnya telah disidangkan.

Perselisihan ini semakin menarik perhatian publik, terutama terkait isu dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diangkat oleh pemohon.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman
Baca Juga :  MENCEKAM! Kisah Warga Riau Terjebak Perang Sudan, Berdoa Tak Ada Rudal Nyasar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev