RANS303 INDOSEVEN RANS303

KPU Siapkan Santunan untuk Petugas yang ‘Gugur’ Saat Bertugas

Redaksi - Minggu, 18 Februari 2024 | 16:49 WIB

Post View : 17

Petugas KPPS sedang melakukan penghitungan suara hasil Pemilu 2024 di TPS 04, Tambak Sirang Baru, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalsel. Foto: BANUATERKINI/Sairi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyatakan telah menyiapkan santunan bagi petugas ad hoc yang meninggal dunia saat bekerja selama tahapan Pemilu 2024.

Jakarta, Banuaterkini.com - Pernyataan Hasyim Asy'ari tersebut menanggapi adanya sejumlah petugas KPPS yang 'gugur' atau meninggal dunia saat menjalankan tugas penghitungan suara pada Pemilu 14 Februari lalu.

"Iya, disiapkan santunan," kata Hasyim dalam keterangannya, Sabtu (17/02/2024).

Menurut Hasyim, santunan kecelakaan kerja hingga meninggal dunia bagi penyelenggara ad hoc pemilu diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

Besaran santunan tersebut juga telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022, melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

"Untuk besaran santunan sebesar Rp36.000.000 dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000," tambah Hasyim, dikutip dari Antaranews.com, Minggu 918/02/2024).

KPU telah mencatat ada ribuan petugas penyelenggara ad hoc yang sakit serta puluhan individu meninggal dunia selama pemungutan suara Pemilu 2024 pada periode 14-15 Februari.

Berdasarkan data, per Jumat (16/2), pukul 18.00 WIB, setidaknya ada sebanyak 35 petugas meninggal dunia.

Rinciannya, tiga orang Panitia Pemungutan Suara (PPS), 23 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan sembilan orang anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas).

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev