Kepolisian Daerah (Polda ) Kalimantan Selatan (Kalsel) memperingatkan bahaya dan potensi kematian bagi masyarakat yang mengkonsumsi tanaman kecubung.
Banuaterkini.com, BANJARMASIN - Hal itu terungkap dalalm konferensi pers untuk mengungkap hasil laboratorium forensik (Labfor) terkait bahaya buah kecubung di Aula Presisi Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Banjarmasin, Senin (15/7/2024) lalu.
Konferensi pers ini dihadiri oleh Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, Kabid Hukum Polda Kalsel Kombes Pol Arif Hidayat Ritonga, dan Kabid Dokkes Polda Kalsel Kombes Pol dr. Muhammad El Yandiko.
Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya memaparkan hasil analisis laboratorium forensik di Surabaya yang mengidentifikasi buah kecubung mengandung zat berbahaya, yakni Atropin dan Skopolamin.
Temuan ini menunjukkan bahwa konsumsi buah kecubung bisa sangat berbahaya dan bahkan mematikan.
Kabid Dokkes Polda Kalsel Kombes Pol dr. Muhammad El Yandiko menjelaskan, kecubung mengandung Alkaloid yang terdiri dari Atropin, Skopolamin, dan Hiosiamina.
Efek antikolinergik dari zat ini dapat menyebabkan kulit dan mulut kering, peningkatan denyut jantung, serta halusinasi yang kuat.
Pengguna, kata dia, dapat mengalami kesulitan membedakan antara realita dan delusi, euforia sesaat, ketergantungan, keracunan, dan pada kasus yang parah, bisa berujung pada kematian.
Kombes Pol dr. Muhammad El Yandiko juga menekankan pentingnya tindakan cepat jika menemukan seseorang yang menunjukkan gejala konsumsi kecubung.
"Jika masyarakat menemukan pengguna buah kecubung yang menunjukkan efek berbahaya, segera bawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat. Pastikan korban tetap terjaga, tidak tidur, dan bernafas sebanyak mungkin," ujarnya.
Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya menambahkan, Polda Kalsel terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder dan masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan kecubung dan menghindari terulangnya tragedi yang dapat merugikan banyak pihak.
Penegakan hukum terhadap dua orang yang ditemukan mengonsumsi pil putih tanpa merek juga dilakukan sebagai langkah preventif.
Dengan situasi yang menghangat di media sosial dan media lainnya terkait Pilkada 2024, Polda Kalsel berharap masyarakat dapat lebih waspada terhadap bahaya kecubung dan segera mengambil tindakan yang diperlukan jika menemukan kasus serupa.