Laporan: Ariel Subarkah l Editor: Ghazali Rahman
Arahan Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) agar pejabat tidak usah menggelar acara buka puasa bersama (bukber) yang ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, kepala badan/lembaga dan para kepala daerah itu bertujuan mengajak pejabat dan ASN untuk menerapkan hidup sederhana pada momen bulan puasa.
Jakarta, Banuaterkini.com - Di dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023 itu, tertuang tiga poin arahan Presiden Jokowi.
Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Ketiga, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Dalam akhiran surat juga ditekankan agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.
Setelah terbit surat itu, Kemendagri mempersiapkan surat edaran (SE) sebagai tindak lanjutnya.
"Sedang dalam proses penyiapan SE," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dikonfirmasi Kompas.com pada Rabu (22/3/2023).
"Kami akan segera tindak lanjut dengan SE kepada gubernur, bupati, dan wali kota. Saat ini sedang proses, setelah selesai segera dikirim ke daerah," ujarnya.
Seperti diketahui, Kamis (23/03/2023), Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menjelaskan, bahwa larangan buka puasa bersama yang menjadi arahan Presiden Jokowi tidak berlaku untuk masyarakat umum.
Jadi menurut Pramono, larangan itu hanya diperuntukkan bagi pejabat dan ASN, bukan untuk masyarakat umum.
"Yang pertama bahwa buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para Menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah," ujar Pramono dalam keterangan persnya secara daring, yang diterima Banuaterkini.com, Kamis.
"Yang kedua, hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum, sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," imbuhnya.
Pramono lantas memberikan penekanan mengapa larangan buka puasa bersama diberlakukan bagi pejabat dan ASN.
Dia menuturkan, saat ini pejabat pemerintah dan ASN sedang mendapat sorotan tajam dari masyarakat.
Hal ini lantaran baru-baru ini banyak oknum pejabat yang terungkap kerap pamer kekayaan dan hidup mewah.
Yang tidak kalah pentingnya adalah saat ini ASN, lanjut Pramono, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.
Untuk itu, kata dia, Presiden meminta kepada jajaran pemerintah ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana.
"Tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam mereka melakukan buka puasa bersama," sambungnya.
Ia mengatakan, inti dari arahan Presiden Jokowi melarang pejabat dan ASN menggelar buka bersama yakni memberi contoh kesederhanaan kepada masyarakat.
"Intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Presiden itu merupakan acuan yang utama," pungkas Pramono.