Megawati Perintahkan Kepala Daerah PDIP Tunda Ikut Retreat Magelang, Ada Apa?

Redaksi - Jumat, 21 Februari 2025 | 11:26 WIB

Post View : 30

Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri. (BANUATERKINI/Liputan6.com)

Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, menginstruksikan seluruh kadernya yang baru saja dilantik sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah periode 2025-2030 untuk menunda keikutsertaan dalam kegiatan retreat di Magelang.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Instruksi Megawati tersebut dibenarkan Juru Bicara PDIP, Guntur Romli. Dia juga menyebutkan bahwa instruksi tersebut tertuang dalam Surat bernomor 7294/IN/DPP/2025 yang ditandatangani langsung oleh Megawati. 

“Instruksi tersebut benar,” ujarnya, Kamis, (20/02/2025), dikutip dari Media Indonesia.

Surat tersebut berisi perintah agar seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDIP menunda perjalanan ke Magelang pada 21-28 Februari 2025.

Selain itu, bagi yang sudah dalam perjalanan diminta untuk segera berhenti dan kembali ke tempat asal sambil menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum.

“Seluruh kader tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by dalam commander call,” tulis Megawati dalam instruksi tersebut.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (20/02/2025). (BANUATERKINI/Gorontalo Tribunnews/Tangkap layar YouTube Kompas TV)

Keputusan mendadak ini diduga muncul setelah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, KPK menahan Hasto Kristiyanto usai diperiksa selama 8 jam pada hari itu. Ia resmi mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Megawati menyebut situasi ini sebagai bagian dari "kriminalisasi hukum" terhadap Hasto, yang ditahan terkait dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

PDIP menegaskan bahwa seluruh kader wajib mematuhi arahan Ketua Umum sesuai dengan Pasal 28 Ayat 1 AD/ART partai.

“Sebagai sentral kekuatan politik partai, Ketua Umum berwenang mengeluarkan kebijakan dan instruksi yang mengikat seluruh kader demi eksistensi dan kinerja partai,” tegas pernyataan dalam surat tersebut.

Penahanan Hasto menjadi perhatian besar, terutama setelah ia keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan KPK dan tangan diborgol.

Ia dijadwalkan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025 mendatang. 

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman

Halaman:
Baca Juga :  Menhub Sebut Fokus Layanan Mudik Bergeser pada Keselamatan Wisatawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev