Laporan: Ariel Subarkah l Editor: Ghazali Rahman
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta agar seluruh pemerintah daerah mengakomodir permohonan izin penggunaan fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk kegiatan keagamaan, termasuk untuk Salat Idul Fitri.
Jakarta, Banuaterkini.com - Hal ini disampaikannya untuk merespons polemik kabar penolakan izin salat Idul Fitri di beberapa daerah di Indonesia, seperti yang terjadi di Kota Pekalongan dan di Kota Sukabumi.
Menag Yaqut meminta agar seluruh Kepala Daerah di berbagai penjuru tanah air dapat mengabulkan permohonan fasilitas umum untuk penyelenggaraan salat Idul Fitri, meskipun pelaksanannya berbeda dengan hasil sidang isbat yang diputuskan Pemerintah.
"Hal ini penting untuk dilakukan dalam rangka merayakan perbedaan dengan cara arif dan bijaksana," kata Menag Yaqut Cholil Qaumas kepada media di Jakarta, Senin (17/04/2023).
Seperti diketahui, di Pekalongan, izin melaksanakan shalat Idul Fitri yang diajukan oleh ta'mir Masjid Alhikmah, Jumat, 21 April 2023 mendatang ditolak Pemerintah Daerah setempat.
Belakangan, pihak Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Sukabumi juga mengonfirmasi penolakan yang sama.
Pihaknya mengaku belum mendapat izin untuk menggelar shalat Id di Lapang Merdeka Kota Sukabumi pada tanggal yang sama.
Penolakan tersebut tercermin dari surat Walikota Sukabumi Nomor HK 09.01/598/1/10/HKM/2023 tertanggal 4 April 2023, yang dikirimkan kepada Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Sukabumi.
Dikutip dari CNNindonesia.com, Yaqut menjelaskan, bahwa Pemerintah akan menggelar sidang isbat terlebih dahulu pada Kamis (20/04/2023) untuk menetapkan awal Syawal 1444 Hijriyah.
Kesepakatan hasil sidang isbat itu selanjutnya akan diumumkan secara terbuka. Apabila hasil sidang isbat menetapkan Hari Raya Idul Fitri 2023 bertepatan 21 April 2023, maka hasilnya sama dengan penetapan Muhammadiyah.