Merasa difitnah atas tuduhan pelecehan seksual dan penganiayaan terhadap siswa, Ismail, seorang guru honorer di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Bandar Lampung, mengadukan kasusnya ke Komisi III DPR RI.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Saat audiensi bersama Ketua Komisi III, Habiburokhman, Ismail menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan mencemarkan nama baiknya.
Dalam pertemuan tersebut, Habiburokhman menegaskan bahwa DPR RI bersikap netral dan berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan transparan serta sesuai ketentuan yang berlaku.
“Komisi III berada dalam posisi netral. Bapak punya versi, tentu pelapor juga punya versi. Kami akan menyampaikan kepada penyidik Polres Bandar Lampung agar memproses perkara ini secara profesional dan sesuai hukum,” ujar Habiburokhman, Jumat (31/01/2025)
Ia juga menekankan bahwa DPR tidak dapat mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
Namun, ia membuka ruang bagi Ismail untuk menyerahkan bukti atau saksi yang dapat memperkuat pembelaannya.
Ismail mengungkapkan bahwa tuduhan terhadapnya bermula saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 September 2024.
Sebagai guru kedisiplinan dan pembina OSIS, ia merasa tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan.
Ia menilai laporan tersebut sebagai fitnah yang merugikan reputasinya sebagai pendidik.