Kasus ini menambah daftar panjang tantangan hukum yang dihadapi tenaga pendidik.
Sebelumnya, pada November 2024, seorang guru honorer di MAN 2 Bandar Lampung berinisial NI juga dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap siswa di bawah umur.
Kasus tersebut mendapat sorotan luas, terutama karena adanya penangguhan penahanan yang dinilai melukai rasa keadilan publik.
Komisi III DPR RI menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan akibat penyimpangan hukum. Semua proses harus berlangsung adil dan transparan,” tegas Habiburokhman.
Masyarakat diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menanggapi kasus ini.
Proses hukum yang berkeadilan akan menjadi kunci dalam mengungkap kebenaran dan menjaga integritas tenaga pendidik di Indonesia.