Mengaku Difitnah Lakukan Pelecehan Seksual, Guru MAN Lampung Ngadu ke DPR

Redaksi - Jumat, 31 Januari 2025 | 16:48 WIB

Post View : 1

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (BANUATERKINI/fraksigerindra).

Merasa difitnah atas tuduhan pelecehan seksual dan penganiayaan terhadap siswa, Ismail, seorang guru honorer di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Bandar Lampung, mengadukan kasusnya ke Komisi III DPR RI.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Saat audiensi bersama Ketua Komisi III, Habiburokhman, Ismail menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan mencemarkan nama baiknya.

Dalam pertemuan tersebut, Habiburokhman menegaskan bahwa DPR RI bersikap netral dan berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan transparan serta sesuai ketentuan yang berlaku.

“Komisi III berada dalam posisi netral. Bapak punya versi, tentu pelapor juga punya versi. Kami akan menyampaikan kepada penyidik Polres Bandar Lampung agar memproses perkara ini secara profesional dan sesuai hukum,” ujar Habiburokhman, Jumat (31/01/2025)

Ia juga menekankan bahwa DPR tidak dapat mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

Namun, ia membuka ruang bagi Ismail untuk menyerahkan bukti atau saksi yang dapat memperkuat pembelaannya.

Tantangan Hukum bagi Tenaga Pendidik

Ismail mengungkapkan bahwa tuduhan terhadapnya bermula saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 September 2024.

Sebagai guru kedisiplinan dan pembina OSIS, ia merasa tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan.

Ia menilai laporan tersebut sebagai fitnah yang merugikan reputasinya sebagai pendidik.

Kasus ini menambah daftar panjang tantangan hukum yang dihadapi tenaga pendidik.

Sebelumnya, pada November 2024, seorang guru honorer di MAN 2 Bandar Lampung berinisial NI juga dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap siswa di bawah umur.

Kasus tersebut mendapat sorotan luas, terutama karena adanya penangguhan penahanan yang dinilai melukai rasa keadilan publik.

Komisi III DPR RI menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan akibat penyimpangan hukum. Semua proses harus berlangsung adil dan transparan,” tegas Habiburokhman.

Masyarakat diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menanggapi kasus ini.

Proses hukum yang berkeadilan akan menjadi kunci dalam mengungkap kebenaran dan menjaga integritas tenaga pendidik di Indonesia.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman
Baca Juga :  MK Ubah UU Pilkada, Partai Tanpa Kursi DPRD Bisa Usung Calon Kepala Daerah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev