Menteri Pertanian RI (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap temuan mengejutkan dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukannya di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Dalam sidak tersebut, Amran menemukan tiga perusahaan produsen "Minyakita" yang melakukan pelanggaran serius karena isi kemasan minyak goreng tidak sesuai dengan takaran yang seharusnya.
“Ternyata, Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter. Ini jelas merugikan masyarakat,” tegas Amran dalam pernyataan resminya, Sabtu (08/03/2025), seperti dikutip dari Kompas.com.
Ketiga badan usaha yang diduga melakukan kecurangan ini adalah PT AEGA, koperasi KTN, dan PT TI.
Tak hanya mengurangi volume dalam kemasan, perusahaan tersebut juga menjual Minyakita dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Meski di kemasan tertera harga Rp 15.700 per liter, minyak goreng ini justru dijual dengan harga Rp 18.000 per liter.
Perusahaan Nakal Harus Ditutup
Amran menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak bisa ditoleransi karena berdampak langsung pada masyarakat, terutama di bulan Ramadhan ketika permintaan bahan pokok meningkat tajam.
Ia juga memastikan bahwa pemerintah akan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam kecurangan ini.