“Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan bagi masyarakat. Namun, justru menemukan penyimpangan yang sangat merugikan. Ini adalah bentuk kecurangan yang tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.
Untuk menindaklanjuti temuan ini, Amran menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan Bareskrim Polri guna mengambil langkah hukum yang tegas.
“Saya sudah berkomunikasi langsung dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti bersalah, perusahaan yang melanggar ini harus ditutup dan izinnya dicabut,” tegasnya.
Pengawasan Diperketat, Konsumen Harus Waspada
Kasus ini menjadi peringatan bagi pemerintah untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap distribusi minyak goreng bersubsidi.
Amran juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli Minyakita dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan serupa.
“Pemerintah berkomitmen untuk melindungi hak-hak masyarakat. Kami tidak akan membiarkan praktik seperti ini terus berulang,” kata Amran.
Dengan adanya sidak ini, diharapkan transparansi dalam distribusi bahan pokok semakin ditingkatkan, sehingga masyarakat tidak lagi menjadi korban kecurangan oknum yang tidak bertanggung jawab.