Mentan Bongkar Kecurangan Produsen “Minyakita”, Isi Tak Sesuai Takaran!

Redaksi - Senin, 10 Maret 2025 | 11:19 WIB

Post View : 6

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pihaknya akan menindak produsen "Minyakkita" yang melakukan praktek kecurangan dengan mengurangi takaran. (BANUATERKINI/Liputan6).

Menteri Pertanian RI (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap temuan mengejutkan dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukannya di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Dalam sidak tersebut, Amran menemukan tiga perusahaan produsen "Minyakita" yang melakukan pelanggaran serius karena isi kemasan minyak goreng tidak sesuai dengan takaran yang seharusnya.

“Ternyata, Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter. Ini jelas merugikan masyarakat,” tegas Amran dalam pernyataan resminya, Sabtu (08/03/2025), seperti dikutip dari Kompas.com.

Ketiga badan usaha yang diduga melakukan kecurangan ini adalah PT AEGA, koperasi KTN, dan PT TI.

Tak hanya mengurangi volume dalam kemasan, perusahaan tersebut juga menjual Minyakita dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Meski di kemasan tertera harga Rp 15.700 per liter, minyak goreng ini justru dijual dengan harga Rp 18.000 per liter.

Perusahaan Nakal Harus Ditutup

Amran menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak bisa ditoleransi karena berdampak langsung pada masyarakat, terutama di bulan Ramadhan ketika permintaan bahan pokok meningkat tajam.

Ia juga memastikan bahwa pemerintah akan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam kecurangan ini.

“Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan bagi masyarakat. Namun, justru menemukan penyimpangan yang sangat merugikan. Ini adalah bentuk kecurangan yang tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.

Untuk menindaklanjuti temuan ini, Amran menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan Bareskrim Polri guna mengambil langkah hukum yang tegas.

“Saya sudah berkomunikasi langsung dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti bersalah, perusahaan yang melanggar ini harus ditutup dan izinnya dicabut,” tegasnya.

Pengawasan Diperketat, Konsumen Harus Waspada

Kasus ini menjadi peringatan bagi pemerintah untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap distribusi minyak goreng bersubsidi.

Amran juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli Minyakita dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan serupa.

“Pemerintah berkomitmen untuk melindungi hak-hak masyarakat. Kami tidak akan membiarkan praktik seperti ini terus berulang,” kata Amran.

Dengan adanya sidak ini, diharapkan transparansi dalam distribusi bahan pokok semakin ditingkatkan, sehingga masyarakat tidak lagi menjadi korban kecurangan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman
Baca Juga :  Soal Diberhentikan Gegara Kasus Asusila, Ini Penjelasan Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev