Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan akan melanjutkan sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap dua anggota Bawaslu Kabupaten Banjar, meskipun pengadu telah mencabut aduannya.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Dikutip dari laman dkpp.go.id, sidang perkara nomor 217-PKE-DKPP/IX/2024 tersebut digelar di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarmasin, pada Senin (09/12/2024).
Ketua Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyampaikan bahwa pencabutan aduan tidak otomatis menghentikan jalannya proses persidangan.
“DKPP telah melakukan verifikasi materil dan menemukan bahwa pengaduan ini memenuhi syarat, sehingga keputusannya adalah sidang untuk dilanjutkan,” ujar Raka Sandi.
Pengadu, Fathurrahman, yang diwakili oleh tim kuasanya, awalnya mengajukan aduan terhadap dua anggota Bawaslu Kabupaten Banjar, yakni Muhammad Syahrial Fitri (Teradu I) dan Wahyu (Teradu II).
Dalam formulir aduan, Teradu I dituduh melanggar asas profesionalisme karena masih aktif sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Banjarmasin.
Sementara itu, keduanya juga dituding memengaruhi pihak yang sedang berperkara dalam proses ajudikasi.
Namun, dalam sidang, Fathurrahman menyatakan tidak akan membacakan pokok aduan dan menyerahkan surat pencabutan aduannya.
Meski begitu, Majelis DKPP tetap melanjutkan sidang untuk menggali fakta lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.
Teradu I, Muhammad Syahrial Fitri, membantah tuduhan bahwa ia masih aktif mengajar.
Menurutnya, meski namanya tercatat di sistem kampus untuk keperluan akreditasi, ia sudah dibebastugaskan dari semua kegiatan pengajaran.
“Nama saya tetap tercantum untuk keperluan akreditasi kampus, tetapi saya sudah tidak mengajar,” tegasnya.
Teradu II, Wahyu, juga menyangkal tuduhan bahwa ia memengaruhi proses ajudikasi dengan berkomunikasi dengan seorang caleg. Ia menegaskan bahwa semua keputusan diambil berdasarkan fakta dan data tanpa ada intervensi.
“Saya tidak mengenal pihak yang dituduhkan, apalagi melakukan komunikasi atau pengaruh dalam proses ajudikasi,” ujarnya.
Majelis DKPP memutuskan untuk menunda sidang karena Teradu belum memberikan jawaban tertulis atas dalil-dalil yang diajukan.
Sidang lanjutan akan digelar dengan menghadirkan pihak-pihak terkait yang belum hadir untuk memperjelas perkara.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Selatan.
Melalui sidang ini, DKPP menegaskan komitmennya untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu secara adil dan transparan, meski menghadapi dinamika seperti pencabutan aduan oleh pengadu.