Minyakita Tak Sesuai Volume, Konsumen Dirugikan! YLKI Kalsel Minta Penindakan Tegas

Redaksi - Senin, 10 Maret 2025 | 22:36 WIB

Post View : 5

Ketua YLKI Kalsel, Dr Fauzan Ramon bersama Kepala Dinas Perdagangan Prov Kalsel, Sulkan, dalam sebuah kegiatan beberapa waktu lalu. (BANUATERKINI/Sayri).

Ketua Umum Yayasan Lembaga Konsumen Intan (YLKI) Kalimantan Selatan, Dr. Fauzan Ramon, SH, MH, mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak atas dugaan kecurangan dalam peredaran minyak goreng bersubsidi merek Minyakita.

Banuaterkini.com, BANJARMASIN - Hal ini menyusul temuan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang mengungkap bahwa volume dalam kemasan Minyakita tidak sesuai dengan takaran yang seharusnya.

Fauzan menegaskan bahwa pengawasan harus diperketat dan pelaku kecurangan harus dikenakan sanksi tegas karena masyarakat sebagai konsumen paling dirugikan.

Dugaan kecurangan dalam peredaran minyak goreng bersubsidi Minyakita menjadi perhatian serius setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap adanya ketidaksesuaian takaran dalam kemasan produk tersebut.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pihaknya akan menindak produsen "Minyakkita" yang melakukan praktek kecurangan dengan mengurangi takaran. (BANUATERKINI/Liputan6).

Inspeksi mendadak yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, menemukan bahwa kemasan Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter hanya berisi sekitar 750-800 mililiter.

Merespons temuan ini, Ketua Umum YLKI Kalsel, Dr. Fauzan Ramon, SH, MH, meminta pemangku kebijakan di Kalimantan Selatan segera mengambil langkah konkret untuk menindak para pelaku yang terlibat dalam dugaan pengurangan volume Minyakita.

Ia menegaskan bahwa tindakan ini telah merugikan masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah yang bergantung pada minyak goreng bersubsidi. 

Kalangan DPR RI meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap produksi Minyakkita, agar tidak merugikan masyarakat. (BANUATERKINI/Kilas Jatim).

"Ini adalah bentuk pelanggaran hak konsumen yang serius. Pemerintah daerah, khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kalsel, harus segera turun tangan melakukan pengawasan lebih ketat. Jangan sampai praktik ini terus berlangsung dan semakin merugikan masyarakat," ujar Fauzan, Senin (10/03/2025).

Pihak yang Bertanggung Jawab

YLKI Kalsel menyoroti peran penting Disperindag Kalsel dalam mengawasi distribusi dan memastikan bahwa Minyakita yang beredar sesuai dengan standar takaran yang ditentukan.

Selain itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perdagangan juga diminta untuk melakukan uji laboratorium dan inspeksi ke produsen maupun distributor guna memastikan tidak ada pelanggaran lebih lanjut.

"Kami juga meminta aparat kepolisian untuk segera mengusut pelaku kecurangan ini.

Jangan hanya sekadar teguran, tetapi harus ada tindakan hukum tegas agar ada efek jera bagi produsen atau distributor yang melanggar aturan," tegas Fauzan.

Sanksi Hukum Bagi Pelaku

Dugaan pengurangan volume ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan tindakan yang dapat merugikan konsumen.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pelanggaran terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam produk kemasan dapat berujung pada pencabutan izin usaha dan sanksi administratif lainnya.

"Kami berharap pemerintah bertindak cepat sebelum kepercayaan masyarakat terhadap produk bersubsidi ini semakin menurun. Jika perlu, cabut izin usaha bagi produsen yang terbukti curang," tambah Fauzan.

DPR Desak Pengawasan Lebih Ketat

Di tingkat nasional, Komisi VI DPR RI juga telah mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran Minyakita.

Ketua Komisi VI, Aria Bima, meminta Kementerian Perdagangan untuk segera bertindak agar kejadian serupa tidak terus berulang.

"Pengawasan harus lebih intensif, jangan sampai ada celah bagi pelaku usaha nakal untuk terus mengelabui konsumen," kata Aria Bima dalam keterangannya kepada media, Senin (10/03/2025)

Masyarakat Harus Waspada

YLKI Kalsel mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam membeli Minyakita dan melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam produk yang mereka beli.

Konsumen juga diminta untuk memeriksa volume minyak dalam kemasan dan segera melaporkan ke dinas terkait jika merasa dirugikan.

"Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian takaran Minyakita di pasaran. Ini bukan sekadar soal harga, tetapi juga hak kita sebagai konsumen yang harus dilindungi," imbuh Fauzan.

Lebih lanjut Fauzan mengharapkan agar pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan kementerian terkait segera mengambil langkah tegas. 

"Ketegasan diperlukan untuk mengatasi permasalahan ini dan memastikan Minyakita yang beredar di pasaran sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan masyarakat tidak dirugikan," pungkasnya.

Laporan: Ahmad Kusairi
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2025

Halaman:
Baca Juga :  Presiden Jokowi Buka Jakarta Fair 2023

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev