Pemerintah Bagi Rumah Subsidi Khusus Wartawan, Ini Tanggapan PWI

Redaksi - Kamis, 17 April 2025 | 20:02 WIB

Post View : 11

ILUSTRASI: Rumah subsidi untuk wartawan. (BANUATERKINI @2025)

Pemerintah resmi mengalokasikan 1.000 unit rumah bersubsidi khusus bagi para wartawan aktif di Indonesia. Menanggapi program ini, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyatakan dukungannya, sembari menegaskan bahwa bantuan tersebut tidak akan memengaruhi independensi pers. 

Banuaterkini.com, JAKARTA — Pemerintah mengumumkan kebijakan baru berupa pemberian rumah bersubsidi bagi wartawan, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan profesi strategis di sektor informasi.

Program ini mendapat sambutan positif dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), yang menilai langkah tersebut sebagai respons nyata terhadap kebutuhan anggotanya.

Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menyatakan bahwa permintaan akan akses perumahan terjangkau sudah lama menjadi aspirasi wartawan di berbagai daerah.

“Saya dihubungi beberapa pengurus daerah yang menanyakan peluang mendapatkan rumah bersubsidi,” ujar Hendry dalam pernyataan pers, Kamis (17/04/2025).

Program rumah subsidi ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi (Kemenkomdigi), serta Badan Pusat Statistik (BPS), yang ditandatangani melalui nota kesepahaman pada 8 April 2025.

Dari total alokasi, sebanyak 1.000 unit rumah akan diperuntukkan khusus untuk wartawan aktif, selain kuota lain bagi guru, tenaga kesehatan, anggota TNI/Polri, dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Hendry menegaskan bahwa dukungan terhadap program ini tidak berarti pers kehilangan independensinya.

“Ini langkah yang tepat dan tidak ada kaitannya dengan independensi pers,” katanya.

Menurutnya, wartawan tetap akan menjalankan fungsi kontrol sosial, termasuk mengkritisi dan memberi masukan atas kebijakan pemerintah, dengan tetap menjunjung kode etik dan profesionalisme.

“PWI akan selalu terbuka, kritis, dan konstruktif selama program ini benar-benar ditujukan untuk kesejahteraan rakyat,” tambahnya.

PWI juga menyatakan kesiapan untuk membantu proses seleksi anggotanya yang berminat mengikuti program ini.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain: masih aktif bekerja di media, memiliki sertifikat kompetensi, serta berpenghasilan maksimal Rp8 juta per bulan untuk lajang, atau Rp13 juta bagi yang sudah berkeluarga.

“Wartawan adalah profesi intelektual. Mereka bebas secara pikiran dan tidak melihat persoalan secara sempit,” pungkas Hendry.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Indra Jaya
Baca Juga :  Lawatan Prabowo ke Inggris Hasilkan Investasi 8,5 Miliar Dolar AS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev