Pemerintah Wajibkan Devisa Hasil Ekspor SDA Disimpan di Dalam Negeri

Redaksi - Senin, 17 Februari 2025 | 16:12 WIB

Post View : 44

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan konferensi pers terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025. (BANUATERKINI/BPMI Setpres/Muchlis Jr)

Pemerintah resmi mewajibkan eksportir di sektor sumber daya alam (SDA) untuk menyimpan seluruh devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/02/2025).

Banuaterkini.com, JAKARTA - Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat ketahanan ekonomi nasional dan mengoptimalkan manfaat dari hasil ekspor SDA bagi perekonomian domestik.

“Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam, maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025,” ujar Presiden.

Melalui aturan ini, eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional.

Sementara itu, sektor minyak dan gas bumi tetap mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 36 Tahun 2023.

Kebijakan ini diperkirakan akan menambah cadangan devisa negara secara signifikan.

“Dengan langkah ini, di tahun 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar Amerika. Jika diterapkan penuh selama 12 bulan, hasilnya bisa melebihi 100 miliar dolar,” jelas Prabowo.

Pemerintah tetap memberikan fleksibilitas bagi eksportir dalam penggunaan devisa yang ditempatkan di dalam negeri.

Dana tersebut dapat digunakan untuk operasional bisnis, pembayaran pajak dan kewajiban negara, pembayaran dividen, serta pengadaan barang dan jasa yang belum tersedia di dalam negeri dalam bentuk valuta asing.

Halaman:
Baca Juga :  Kemenag: Sudah 194.744 orang Lunasi BIPIH Hingga Pelunasan Tahap II Ditutup

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev