Selain itu, devisa juga dapat digunakan untuk pembayaran kembali atas pinjaman yang berkaitan dengan pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.
Sebagai langkah pengawasan, pemerintah akan memberlakukan sanksi bagi eksportir yang tidak mematuhi aturan ini.
“Bagi yang tidak memenuhi kewajiban ini, pemerintah akan memberikan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor,” tegas Presiden Prabowo.
Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025, dan pemerintah akan terus mengevaluasi dampaknya terhadap perekonomian nasional.
Dalam konferensi pers tersebut, Presiden didampingi sejumlah menteri, termasuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Kebijakan ini mendapat perhatian luas dari pelaku industri dan ekonom, mengingat dampaknya terhadap likuiditas perbankan nasional serta stabilitas rupiah.
Sejumlah pihak menilai langkah ini dapat memperkuat ekonomi domestik, namun juga menuntut kesiapan perbankan dalam mengelola dana ekspor dalam jumlah besar.