Pemerintah Wajibkan Devisa Hasil Ekspor SDA Disimpan di Dalam Negeri

Redaksi - Senin, 17 Februari 2025 | 16:12 WIB

Post View : 45

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan konferensi pers terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025. (BANUATERKINI/BPMI Setpres/Muchlis Jr)

Selain itu, devisa juga dapat digunakan untuk pembayaran kembali atas pinjaman yang berkaitan dengan pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.

Sebagai langkah pengawasan, pemerintah akan memberlakukan sanksi bagi eksportir yang tidak mematuhi aturan ini.

“Bagi yang tidak memenuhi kewajiban ini, pemerintah akan memberikan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor,” tegas Presiden Prabowo.

Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025, dan pemerintah akan terus mengevaluasi dampaknya terhadap perekonomian nasional.

Dalam konferensi pers tersebut, Presiden didampingi sejumlah menteri, termasuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Kebijakan ini mendapat perhatian luas dari pelaku industri dan ekonom, mengingat dampaknya terhadap likuiditas perbankan nasional serta stabilitas rupiah.

Sejumlah pihak menilai langkah ini dapat memperkuat ekonomi domestik, namun juga menuntut kesiapan perbankan dalam mengelola dana ekspor dalam jumlah besar.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman

Halaman:
Baca Juga :  Pemerintah Luncurkan Nusantara Hub untuk Atur Mudik Gratis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev