Pemerintah Wajibkan Devisa Hasil Ekspor SDA Disimpan di Dalam Negeri

Redaksi - Senin, 17 Februari 2025 | 16:12 WIB

Post View : 45

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan konferensi pers terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025. (BANUATERKINI/BPMI Setpres/Muchlis Jr)

Pemerintah resmi mewajibkan eksportir di sektor sumber daya alam (SDA) untuk menyimpan seluruh devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/02/2025).

Banuaterkini.com, JAKARTA - Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat ketahanan ekonomi nasional dan mengoptimalkan manfaat dari hasil ekspor SDA bagi perekonomian domestik.

“Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam, maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025,” ujar Presiden.

Melalui aturan ini, eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional.

Sementara itu, sektor minyak dan gas bumi tetap mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 36 Tahun 2023.

Kebijakan ini diperkirakan akan menambah cadangan devisa negara secara signifikan.

“Dengan langkah ini, di tahun 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar Amerika. Jika diterapkan penuh selama 12 bulan, hasilnya bisa melebihi 100 miliar dolar,” jelas Prabowo.

Pemerintah tetap memberikan fleksibilitas bagi eksportir dalam penggunaan devisa yang ditempatkan di dalam negeri.

Dana tersebut dapat digunakan untuk operasional bisnis, pembayaran pajak dan kewajiban negara, pembayaran dividen, serta pengadaan barang dan jasa yang belum tersedia di dalam negeri dalam bentuk valuta asing.

Selain itu, devisa juga dapat digunakan untuk pembayaran kembali atas pinjaman yang berkaitan dengan pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.

Sebagai langkah pengawasan, pemerintah akan memberlakukan sanksi bagi eksportir yang tidak mematuhi aturan ini.

“Bagi yang tidak memenuhi kewajiban ini, pemerintah akan memberikan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor,” tegas Presiden Prabowo.

Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025, dan pemerintah akan terus mengevaluasi dampaknya terhadap perekonomian nasional.

Dalam konferensi pers tersebut, Presiden didampingi sejumlah menteri, termasuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Kebijakan ini mendapat perhatian luas dari pelaku industri dan ekonom, mengingat dampaknya terhadap likuiditas perbankan nasional serta stabilitas rupiah.

Sejumlah pihak menilai langkah ini dapat memperkuat ekonomi domestik, namun juga menuntut kesiapan perbankan dalam mengelola dana ekspor dalam jumlah besar.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman
Baca Juga :  Kekerasan Aparat Terhadap Mahasiswa Menambah Deretan Luka Demokrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev