Perpres Publisher Right Ancam Kemerdekaan Pers, SMSI: Presiden Terbitkan Perpu Kedaulatan Digital

Redaksi - Selasa, 20 Februari 2024 | 19:50 WIB

Post View : 10

Suasana Rakernas SMSI di Ancol, Jakarta. Foto: BANUATERKINI/Humas SMSI/Ariel.

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menilai lahirnya konsep Perpres tentang Publisher Right menjadi ancaman terhadap kemerdekaan pers dan bisnis ribuan media start up.

Jakarta, Banuaterkini.com - SMSI menilai Perpres tersebut tampaknya lebih melindungi media arus utama dan para pemegang kepentingan besar, sehingga mengancam eksistensi media start up dan mengurangi esensi media sebagai pilar keempat. 

Jadi, SMSI menghendaki agar Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan penataan ulang tata kelola media, terutama media digital di tanah air dengan tidak memaksakan penerapan Publisher Right.

"Negara ini sedang tidak baik-baik saja. Negara ini sakit karena persnya sakit. Penting adanya penataan ulang," demikian seperti terlontar dalam Rakernas SMSI di Ancol, Jakarta Utara, Senin (18/02/2024) malam.

Sikap SMSI ini merupakan sebuah upaya untuk menyelamatkan hidup 'anak-anaknya', yang terdiri dari lebih dari 2.000 media start up dan media kecil yang dinaunginya.

Diakui SMSI, meskipun seringkali dianggap kecil dan hanya sebagai komoditas alias alat tawar-menawar, di era revolusi informasi ini, konsep media besar dan media kecil telah bergeser, media besar dan kecil sama-sama punya hak hidup.

"Sekarang ini terdapat perubahan perilaku. Masyarakat menjadi bagian dalam produksi informasi, bahkan kemudian mengubah media menjadi konsumen. Hal ini mengindikasikan bahwa media yang tidak beradaptasi akan tertinggal," tulis SMSI dalam keterangan pers yang diterima Banuaterkini.com, Selasa.

Dengan bergesernya peran media tersebut, maka penerapan Perpres tentang Publisher Right dapat dianggap sebagai ancaman serius terhadap kemerdekaan pers dan bisnis ribuan media start up di tanah air.

Perpres tersebut tampaknya lebih melindungi media arus utama dan para pemegang kepentingan besar, sehingga mengancam eksistensi media start up dan mengurangi esensi media sebagai pilar keempat.

Baca Juga :  IKN Bakal Terapkan Teknologi Smart Water Management System

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev