Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengevaluasi kebijakan penertiban pengecer LPG yang telah diberlakukan. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan kebijakan tersebut tidak menghambat distribusi LPG kepada masyarakat.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hal ini sebelum bertemu dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (04/02/2025).
Menurutnya, kebijakan penertiban yang diterapkan sebelumnya telah menimbulkan dampak yang tidak diinginkan, terutama bagi masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan LPG.
“Ada kebijakan dari internal Kementerian ESDM untuk menertibkan pengecer yang menjual LPG dengan harga tidak seragam dan cenderung lebih mahal. Namun, dalam pelaksanaannya, kebijakan ini menimbulkan kendala bagi masyarakat dalam mendapatkan LPG,” kata Dasco.
DPR menerima banyak keluhan dari masyarakat mengenai kelangkaan LPG yang terjadi akibat kebijakan tersebut.
Oleh karena itu, komunikasi dengan pemerintah dilakukan guna mencari solusi yang lebih efektif.
“Semalam kami berkomunikasi dengan Presiden sebagai perwakilan rakyat untuk menyampaikan aspirasi dari daerah-daerah yang mengalami kesulitan mendapatkan LPG. Pagi ini, Presiden langsung menginstruksikan agar Kementerian ESDM mengevaluasi kembali kebijakan tersebut,” jelasnya.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa penertiban tetap perlu dilakukan, namun dengan pendekatan yang tidak mengganggu akses masyarakat terhadap LPG.
Oleh karena itu, proses evaluasi akan mempertimbangkan cara terbaik agar pengecer tetap dapat beroperasi sembari mengikuti aturan yang berlaku.
“Presiden meminta evaluasi dilakukan agar penertiban berjalan lebih efektif dan tidak menghambat akses LPG bagi masyarakat. Diharapkan kebijakan ini dapat diterapkan dengan mempertimbangkan dampaknya bagi rakyat,” tambah Dasco.
Keputusan ini diharapkan dapat menyeimbangkan upaya pemerintah dalam menertibkan harga dan distribusi LPG tanpa mengorbankan ketersediaan bagi masyarakat luas.