Presiden Jokowi Tegaskan Tak Campuri Urusan Capres-Cawapres

Redaksi - Selasa, 17 Oktober 2023 | 15:51 WIB

Post View : 26

Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers di sela-sela kegiatan kunjungan kerjanya di China World Hotel, Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, Senin (16/10/2023) malam. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr.

Laporan: Ariel Subarkah

 

Presiden Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam urusan bakal calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).

Beijing, Banuaterkini.com - Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terbaru pada Senin (16/10/2023), mengenai syarat pendaftaran capres dan cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Menurut Presiden Jokowi dirinya tidak mencampuri urusan capres atau cawapres.

“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan capres atau cawapres,” tegas Jokowi di sela-sela kegiatan kunjungan kerjanya di China World Hotel, Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, Senin (16/10/2023) malam.

Seperti dikutip Banuaterkini.com dari presidenri.go.id, Selasa (17/10/2023), Presiden Jokowi menegaskan hal itu saat merespons pertanyaan mengenai wacana putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan menjadi bakal cawapres pada pemilihan umum 2024.

Presiden menyebut bahwa pasangan capres dan cawapres tersebut merupakan ranah partai politik.

“Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, jadi silakan tanyakan saja ke partai poilitik, itu wilayahnya parpol,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terbaru pada Senin (16/10/2023), mengenai syarat pendaftaran capres dan cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Merespons hal tersebut, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan kewenangan yudikatif dan mempersilakan masyarakat untuk menanyakan langsung kepada MK.

“Mengenai putusan MK silakan ditanya ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar,” ujarnya.

“Silakan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” pungkasnya.

Editor: Ghazali Rahman

Baca Juga :  YLKI: Minuman Manis Lebih Berisiko Sebabkan Diabetes Dibanding Nasi Putih

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev