Kementerian PUPR Lelang Proyek Bandara VVIP IKN Senilai Rp4,28 Triliun

Redaksi - Senin, 2 Oktober 2023 | 06:40 WIB

Post View : 136

Suasana pembangunan Sumbu Kebangsaan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (22/9/2023). Presiden Joko Widodo menyebut progres pembangunan IKN sudah mencapai sekitar 40 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

Editor: Ghazali Rahman

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melelang proyek pembangunan Bandara VVIP di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Jakarta, Banuaterkini.com - Berdasarkan informasi pada laman resmi LPSE PU dikutip Sabtu (30/9/2023), proyek Bandara VVIP di IKN yang dilelang nilainya Rp4,28 triliun. Anggaran untuk pembangunan proyek ini menggunakan APBN tahun anggaran 2023.

"Sesuai dengan rencana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur membangun Bandara VVIP (Sisi Landasan Udara) dengan tujuan meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas tamu penting (VVIP) dari dan menuju kawasan IKN melalui transportasi udara," demikian penjelasan Kementerian PUPR pada dokumen lelang tersebut.

Adapun, lokasi paket pekerjaan ini ini terletak di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

Pengumuman pemenang lelang proyek ini akan disampaikan pada 7 November 2023, sedangkan proses penandatanganan kontrak bakal dilaksanakan pada 14 November 2023.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pembangunan bandara VVIP di Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat rampung pada pertengahan tahun 2024 mendatang.

"Kita harapkan di Juli 2024 maksimal awal Agustus 2024 itu sudah bisa diselesaikan. Karena ini menjadi kunci, kalau ini selesai saya meyakini akan lebih berbondong lagi investor yang akan menanamkan modalnya di IKN," tutur Jokowi sebagaimana dalam siaran resmi Youtube Sekretarit Negara, dikutip Sabtu (23/9/2023).

Jokowi menjelaskan nantinya jarak antara Bandara VVIP dengan kawsan inti pusat pemerintahan (KIPP) di IKN hanya memakan waktu sekitar 15 menit.

Halaman:
Baca Juga :  Indonesia Jajaki Kerjasama Pembangunan Industri dan Infrastruktur dengan Tajikistan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev