Resmi Berlaku! Aturan Baru Gaji MBR dan Rumah Murah

Redaksi - Jumat, 25 April 2025 | 12:32 WIB

Post View : 4

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyelesaikan proses harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri (RPermen) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025.

Banuaterkini.com, JAKARTA - RPermen ini menetapkan batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta aturan kemudahan pembangunan dan kepemilikan rumah bagi kelompok tersebut.

Proses harmonisasi ini dimulai sejak permohonan diajukan oleh Sekretaris Jenderal PKP pada 16 April 2025 dan rampung hanya dalam waktu sehari. Regulasi ini kemudian resmi berlaku per 22 April 2025.

“Surat selesai harmonisasi bernomor PPE.PP.01.05-1374 telah terbit pada 17 April dan mulai berlaku pada 22 April,” ujar Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis (24/04/2025), dikutip dari MediaKalbar.com.

Tim harmonisasi terdiri dari perwakilan berbagai lembaga lintas sektor, termasuk Kemenkumham, Kementerian PKP, Badan Pusat Statistik, BP Tapera, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, dan Bank Tabungan Negara.

Ada tiga poin penting hasil pembahasan tersebut.. Pertama adalah penambahan frasa “besaran penghasilan” dalam judul peraturan.

Selanjutnya, pemisahan bab khusus untuk pengaturan penghasilan MBR, dan penyesuaian zonasi wilayah dan nilai penghasilan individu.

“Secara garis besar, ruang lingkup aturan ini meliputi besaran penghasilan MBR, kriteria MBR, serta persyaratan kemudahan pembangunan dan kepemilikan rumah bagi MBR,” jelas Supratman.

Ia menambahkan, aturan ini diharapkan mampu mendorong realisasi program Presiden Prabowo dalam membangun tiga juta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

“Saya optimistis peraturan ini bisa mempercepat implementasi program pembangunan rumah rakyat,” pungkasnya.

Sebagai informasi, harmonisasi merupakan tahapan wajib dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

Tujuannya adalah menyelaraskan substansi dengan nilai-nilai dasar negara, peraturan yang lebih tinggi, hingga putusan pengadilan yang relevan. 

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Indra Jaya
 

Halaman:
Baca Juga :  Jawab Kritikan Kabinetnya Gemuk, Prabowo: Negara Kita Besar Bung!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev