Dinilai Bakal Hambat Kebebasan Pers, SMSI Tolak Rancangan Perpres Publisher Right

Banuaterkini.com - Rabu, 8 Maret 2023 | 17:08 WIB

Post View : 13

Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, saat membacakan 8 alasan penolakan terhadap penerbitan Perpres Publisher Right yang dinilai bakal mengekang kebebasan pers. Foto: SMSI Kalsel/Adam/Misbad.

Laporan: Misbad l Editor: Ghazali Rahman

Sejumlah pemilik perusahaan pers online yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyatakan menolak rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Media Berkelanjutan "Publisher Right" atau hak penerbit.

Jakarta, Banuaterkini.com – Penolakan SMSI tersebut didasarkan pada penilaian bahwa Perpres Publisher Right tersebut justru akan memberangus kebebasan pers, menciptakan ekosistem perusahaan pers yang tidak sehat, dan bakal melahirkan monopoli oleh media mainstream.

Penolakan SMSI tersebut muncul sebagai salah satu Hasil Keputusan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SMSI yang dibacakan oleh Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus bertepatan pada puncak acara Hari Ulang Tahun (HUT) SMSI ke-6 di Hall Dewan Pers, Jakarta, Selasa (07/03/2023) tadi malam.

Pada Sidang pembahasan tentang publisher right yang diketuai Sihono HT (SMSI Yogyakarta), Sekretaris Bustam (SMSI Papua Barat), dan beranggotakan HM Syukur (SMSI Nusa Tenggara Barat), Aldin Nainggolan (SMSI Aceh), dan Fajar Arifin (SMSI Lampung), mengemuka 8 poin alasan mengapa SMSI meminta Presiden Jokowi tidak menandatangani Perpres Publisher Right tersebut.

Alasan pertama, kata Firdaus, kerena SMSI menilai Perpres tersebut justru akan mempersempit hak perusahaan pers kecil untuk hidup.

Selain itu, ditambahkannya pada alasan poin kedua, adalah karena Perpres Publisher Right dianggap hanya akan memperkuat hegemoni media mainstream dan menutup media start up.

Tak hanya itu, lanjutnya pada poin ketiga, SMSI menilai Perpres Publisher Right juga akan menciptakan persaingan bisnis yang tidak sehat, dan bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Lebih lanjut Firdaus menyebutkan, pada alasan poin keempat, bahwa sebagai konstituen Dewan Pers, SMSI mendesak agar Dewan Pers juga tidak mengusulkan draft atau rancangan Perpres kepada Presiden untuk mengatur tentang pers.

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev