Revisi Tatib DPR, Pejabat Negara Tak Lagi Kebal Evaluasi

Redaksi - Rabu, 5 Februari 2025 | 18:12 WIB

Post View : 10

Gedung DPR/DPD/MPR RI Komplek Senayan, Jakarta. (BANUATERKINI/Indonesian Parliamentary Center).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini memiliki kewenangan baru untuk mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang telah melewati uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). 

Banuaterkini.com, JAKARTA - Ketentuan ini tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa (04/02/2025).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa revisi ini memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap pejabat yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna.

Jika ditemukan kinerja yang tidak memenuhi harapan, DPR dapat merekomendasikan pemberhentian kepada pihak berwenang.

“Dengan adanya Pasal 228A, DPR kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat yang telah lolos fit and proper test di DPR,” ujar Bob Hasan di Gedung DPR RI.

Aturan ini berimplikasi langsung pada pejabat negara seperti Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA).

Termasuk juga berimbas pada jabatan Panglima TNI, Kapolri, serta penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Namun, kebijakan ini menuai berbagai reaksi. Sebagian menilai langkah ini akan memperkuat pengawasan terhadap pejabat publik, sementara yang lain mengkhawatirkan potensi intervensi politik dalam kinerja lembaga-lembaga independen.

Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan menyatakan bahwa revisi ini disusun setelah mempertimbangkan masukan dari seluruh fraksi dan telah melalui pembahasan cepat pada 30 Februari 2025.

Hasil evaluasi bersifat mengikat dan akan disampaikan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pasal 228A memiliki dua ayat yang mengatur mekanisme evaluasi berkala. Hasil evaluasi bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR,” jelas Sturman.

Dengan revisi ini, DPR memiliki kontrol lebih besar terhadap pejabat negara. Efektivitas dan dampak dari kebijakan ini akan diuji dalam pelaksanaannya ke depan.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman
Baca Juga :  Presiden Jokowi akan Terbitkan Inpres Pembangunan Jalan Daerah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev