Masyarakat diimbau untuk semakin waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kasus penipuan ini semakin marak, dengan pelaku memanfaatkan berbagai cara untuk mengelabui korban, termasuk melalui pesan singkat, panggilan telepon, hingga aplikasi berbahaya.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Menurut pengumuman Nomor PENG-4/PJ.09/2025 yang dikeluarkan DJP pada 15 Januari 2025, modus yang paling sering digunakan adalah phising, di mana pelaku berpura-pura sebagai petugas DJP dan meminta korban memberikan data pribadi mereka.
Ada juga modus pharming, yaitu mengarahkan korban ke situs web palsu yang menyerupai laman resmi DJP, serta sniffing, yakni metode peretasan yang memungkinkan pelaku mencuri informasi penting dari perangkat korban.
Tak hanya itu, penipuan juga dilakukan melalui skema money mule, di mana korban diarahkan untuk mentransfer uang ke rekening yang tidak dikenal, serta social engineering yang memanfaatkan manipulasi psikologis agar korban memberikan informasi sensitif tanpa sadar.
Salah satu modus yang belakangan semakin sering terjadi adalah penipuan dengan meminta korban mengunduh aplikasi .apk yang diklaim sebagai layanan DJP.
Aplikasi tersebut ternyata mengandung malware yang dapat mencuri data pribadi korban, termasuk informasi perbankan mereka.
Seorang wartawan kami mengungkapkan kisahnya yang mengalami kerugian hampir Rp50 juta akibat penipuan ini.
Ia menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai petugas pajak dan diminta untuk mengunduh aplikasi guna memperbarui data pajaknya.
Tanpa curiga, ia mengikuti instruksi tersebut. Beberapa jam kemudian, saldo rekeningnya berkurang secara misterius.