"Awalnya saya percaya karena tampilan dan bahasanya meyakinkan. Namun, setelah ada notifikasi transaksi yang tidak saya lakukan, saya sadar telah tertipu. Saat saya hubungi bank, uang itu sudah berpindah ke beberapa rekening lain," ungkap korban.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menegaskan bahwa DJP tidak pernah meminta wajib pajak untuk mengunduh aplikasi di luar yang resmi dari situs pajak.go.id.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan permintaan yang mengatasnamakan DJP, terutama yang meminta transfer dana atau pembaruan data melalui tautan yang mencurigakan,” ujarnya.
Jika masyarakat menerima pesan atau panggilan yang mencurigakan, mereka dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau melaporkan melalui situs https://pengaduan.pajak.go.id.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Digital juga menyediakan saluran pengaduan untuk melaporkan nomor telepon dan tautan penipuan melalui https://aduannomor.id dan https://aduankonten.id.
DJP menegaskan bahwa kewaspadaan menjadi kunci utama dalam menghadapi kejahatan siber yang semakin canggih.
“Jangan mudah tergiur dengan janji-janji manis atau ancaman dari pihak yang mengatasnamakan DJP. Pastikan semua informasi yang Anda terima dikonfirmasi melalui kanal resmi kami,” pungkas Dwi Astuti.