Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru pada Senin (24/02/2025).
Banuaterkini.com, JAKARTA - Putusan ini akan menentukan arah kepemimpinan Kota Banjarbaru setelah gugatan perkara Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 diajukan oleh Muhammad Arifin, Pemantau Pemilu, melalui kuasa hukum Tim Banjarbaru Haram Manyarah (HANYAR).
Sidang akan digelar pukul 08.00 WIB atau 09.00 WITA di Ruang Sidang Gedung MKRI 1, lantai 2, Jalan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta.
Putusan ini menjadi momen krusial dalam proses demokrasi di Banjarbaru.
Ketua Tim Banjarbaru Hanyar, Muhamad Pazri menyatakan pihaknya siap menghadiri sidang untuk mendengar langsung pembacaan putusan.
Ia menegaskan bahwa perjuangan mereka didasarkan pada keinginan untuk menegakkan keadilan pemilu.
"Kami yakin bahwa kebenaran harus diperjuangkan tanpa rasa takut. Kami percaya para hakim MK akan memutuskan perkara ini dengan adil berdasarkan konstitusi," ujar Pazri.
Sementara itu, Sekretaris Tim Banjarbaru Hanyar, Kisworo Dwi Cahyono menambahkan bahwa mereka mengajak masyarakat untuk mengawal keputusan ini dengan tenang dan tetap menjaga demokrasi.
"Harapan kami Pilkada Kota Banjarbaru diulang dan pelaksanaannya diambil alih oleh KPU RI agar berjalan lebih transparan dan adil," kata Kisworo.
Situasi politik di Banjarbaru tampak mulai memanas menjelang putusan MK.
Sejumlah kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Komite Aksi Korban (KAKI) Kalsel, menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung MK pada Jumat (21/02/2025).
Mereka mendesak hakim MK menolak gugatan dan mengesahkan pasangan Erna Lisa Halaby – Wartono sebagai pemenang Pilkada Banjarbaru.
Sebaliknya, pihak penggugat berharap putusan MK berpihak pada keadilan dan menyetujui pemungutan suara ulang. Mereka meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi.
Menjelang sidang, Polri dan TNI telah menyiapkan langkah pengamanan untuk mengantisipasi potensi gesekan di masyarakat.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X. Febry Aceng Loda., mengingatkan warga untuk tetap tenang dan menghormati hasil putusan.
"Kami berharap masyarakat Banjarbaru dapat menerima putusan MK dengan sikap dewasa dan menjunjung tinggi demokrasi," ujar Kapolres.
Kronologi dan Dasar Gugatan
Untuk diketahui, sengketa ini bermula dari keputusan KPU yang mendiskualifikasi pasangan Muhammad Aditya Mufti Ariffin – Said Abdullah.
Meski didiskualifikasi, nama dan foto mereka tetap tercantum dalam surat suara, menyebabkan suara mereka dinyatakan tidak sah.
Hal ini memicu protes dari berbagai pihak, termasuk pemilih yang merasa haknya tidak dihormati.
Dari empat gugatan yang diajukan ke MK terkait Pilkada Banjarbaru, tiga telah dinyatakan tidak dapat diterima. Satu perkara masih berproses dan akan diputuskan dalam sidang Senin (24/02/2025) mendatang.
Masa Depan Banjarbaru Dipertaruhkan
Putusan MK akan menentukan arah pemerintahan Banjarbaru. Jika gugatan dikabulkan, kemungkinan besar Pilkada akan diulang.
Namun, jika ditolak, pasangan Erna Lisa Halaby – Wartono akan segera dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru.
Sejumlah tokoh masyarakat dan akademisi berharap semua pihak menerima hasil keputusan dengan bijak.
Advokat senior dan dosen hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Sultan Adam, Fauzan Ramon, menekankan pentingnya mengutamakan hukum demi stabilitas demokrasi.
"Kita harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Apapun hasilnya, yang terpenting adalah menjaga persatuan dan kestabilan Kota Banjarbaru," ujarnya.
Dengan tinggal hitungan jam menuju putusan, seluruh perhatian kini tertuju pada Mahkamah Konstitusi. Warga Banjarbaru diimbau tetap menjaga persatuan dan ketertiban demi kelancaran proses demokrasi.