Kabar baik bagi para karyawan di sektor industri tertentu! Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025, yang menetapkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan dengan penghasilan tertentu.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Insentif ini diberikan sebagai langkah pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik menjadi 12% sejak 1 Januari 2025.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu pekerja dan industri dalam mempertahankan stabilitas ekonomi nasional.
Ternyata tidak semua karyawan dapat menikmati fasilitas ini. Insentif PPh 21 DTP hanya diberikan kepada pekerja di sektor industri tertentu yang memenuhi syarat.
Mereka yang berhak mendapatkan insentif ini adalah karyawan yang bekerja di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.
Selain itu, karyawan yang mendapatkan insentif ini harus memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan atau Rp500 ribu per hari bagi pegawai tidak tetap.
Pemberi kerja juga harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Lampiran A PMK 10/2025.
Dengan adanya insentif ini, PPh 21 yang seharusnya dipotong dari gaji karyawan akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Artinya, karyawan akan menerima gaji secara penuh tanpa pengurangan pajak penghasilan, sehingga daya beli mereka tetap terjaga.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menegaskan bahwa Insentif PPh 21 DTP ini berlaku mulai Januari hingga Desember 2025.
Setiap pemberi kerja yang memanfaatkan insentif ini diwajibkan untuk memberikan bukti pemotongan yang menunjukkan bahwa pajak penghasilan ditanggung oleh pemerintah.
Kebijakan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam melindungi daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi.
Ia menjelaskan bahwa dengan insentif ini, pekerja di sektor tertentu tetap bisa mendapatkan penghasilan tanpa potongan pajak, sehingga daya beli mereka tetap stabil meskipun ada kenaikan PPN.
Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan mekanisme pengawasan dan pelaporan insentif ini. Setiap pemberi kerja yang mengajukan insentif wajib melaporkan penggunaannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21/26 dari Januari hingga Desember 2025.
Direktorat Jenderal Pajak akan memastikan bahwa insentif ini benar-benar diberikan kepada pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Bagi karyawan dan pemberi kerja yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai PMK 10 Tahun 2025, informasi lengkap dapat diakses melalui laman resmi http://pajak.go.id.