Menurut Wina, Perpers Nomor 32 Tahun 2024 dari judul saja sudah salah kaprah.
Bahkan, Perpers tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, kontradiktif dan kontra produktif.
"Dari judulnya saja, jelas terang benderang udah ngaco banget. Kacau sekali. Masak, kualitas jurnalistik dituntut menjadi tanggung jawab platform digital," tegas Pakar hukum dan etika pers ini.
Ia juga menyebutkan, Perpres ini juga mengatur perusahaan (code of enterprise) atau soal mengatur substansi jurnalisme (code publication).
Ini saja sudah tidak jelas. Padahal Perusahaan Platform digital tidak punya wartawan atau bagian yang mengatur soal redaksi.
"Pantaskah dituntut tanggung jawab untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas?," ujar Wina dengan nada tanya.
Lalu, apa yang dimaksud jurnalisme bermutu?
Wina menjelaskan, yang dimaksud jurnalisme bermutu yaitu, 1. Setiap redaksi memiliki karakter dan penilaian “berita berkualitas” sendiri-sendiri.
2) Ada independensi news room yang tidak boleh dicampuri pihak lain.
3) Sepanjang telah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), karya pers layak ”fit to print” atau disiarkan/disayangkan.