Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, akhirnya angkat bicara soal delapan poin usulan Forum Purnawirawan TNI yang salah satunya mengusulkan pergantian Wakil Presiden oleh MPR.
Banuaterkini.com, JAKARTA – Usulan tersebut mencuat setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 Huruf Q UU Pemilu yang dinilai melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman.
Menanggapi hal tersebut, Wiranto menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto sangat menghormati aspirasi dari para purnawirawan.
Ia memahami bahwa para pengusul merupakan satu almamater dengan Kepala Negara.
Namun, sebagai Presiden, kepala pemerintahan, sekaligus Panglima Tertinggi TNI, Prabowo disebut tidak bisa langsung merespons atau mengambil tindakan atas usulan yang tidak berada dalam ranah eksekutif.
“Presiden sangat menghormati pikiran-pikiran tersebut. Tapi karena ini menyangkut hal-hal fundamental dan bukan domain presiden secara konstitusional, maka tidak bisa serta-merta ditindaklanjuti,” kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/04/2025), dikutip dari Kontan.co.id.
Wiranto menegaskan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang menganut prinsip trias politika, setiap lembaga negara memiliki batasan dan kewenangan masing-masing.
Karena itu, Presiden tidak akan ikut campur dalam ranah legislatif maupun yudikatif.
Lebih lanjut, Wiranto menyampaikan bahwa Presiden tidak membuat keputusan secara sepihak.
Ia mendengarkan berbagai masukan dari banyak pihak sebelum menetapkan arah kebijakan.
“Presiden mendengarkan, tapi bukan hanya satu sumber. Beliau mempertimbangkan banyak aspek dan bidang sebelum mengambil keputusan,” imbuhnya.
Di tengah polemik yang muncul, Presiden melalui Wiranto juga mengimbau masyarakat untuk tidak ikut terjebak dalam perdebatan yang hanya akan memperkeruh suasana.
“Beliau berpesan agar masyarakat tidak terlibat dalam polemik pro dan kontra, karena hanya akan menimbulkan kegaduhan dan merusak keharmonisan bangsa,” tutupnya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI mengajukan delapan usulan strategis kepada Presiden.
Berikut adalah 8 poin usulan Forum Purnawirawan TNI:
Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman