Bupati Kotabaru, Sayed Jafar, secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di empat kecamatan sekaligus Pulau Laut Selatan, Pulau Laut Kepulauan, Tanjung Selayar, dan Pulau Laut Barat. Sabut (07/09/2024).
Banuaterkini.com, KOTABARU - Prosesi pengukuhan tersebut digelar di Aula Kantor Kecamatan dan turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Said Akhmad, para Kepala SKPD, Forkopimca, serta tokoh masyarakat setempat.
Bupati Sayed Jafar menyampaikan apresiasinya atas dedikasi para Kepala Desa yang telah bekerja keras memajukan desa masing-masing. Ia menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan bentuk kepercayaan dan pengakuan atas pencapaian yang telah mereka raih.
"Saya berharap agar para Kepala Desa yang masa jabatannya diperpanjang dapat terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab," ungkap Bupati.
Selain itu, ia berpesan agar para Kepala Desa menjaga netralitas dalam menghadapi pemilihan kepala daerah yang akan datang.
Pada kesempatan yang sama, Plt Camat Pulau Laut Kepulauan, Nurcholis, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Bupati dan jajaran SKPD yang hadir.
"Kami di pemerintahan kecamatan dan desa berkomitmen untuk terus bersinergi dalam pembangunan, termasuk peresmian dermaga yang dijadwalkan beroperasi tahun ini," ujarnya.
Acara pengukuhan diisi dengan penyerahan surat keputusan perpanjangan masa jabatan secara simbolis kepada para Kepala Desa.
Sebanyak 38 Kepala Desa dan 190 anggota BPD dari empat kecamatan turut dikukuhkan dalam acara ini. Rinciannya, Kecamatan Pulau Laut Selatan terdiri dari 8 Kades dan 40 anggota BPD, Pulau Laut Kepulauan dengan 9 Kades dan 45 anggota BPD, Tanjung Selayar sebanyak 10 Kades dan 50 anggota BPD, serta Pulau Laut Barat yang memiliki 11 Kades dan 55 anggota BPD.