Judi online di Indonesia semakin mengkhawatirkan, terutama dengan kemunculan e-wallet atau dompet digital sebagai modus baru dalam transaksi ilegal tersebut.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menyoroti fenomena ini dalam sebuah diskusi publik bertajuk "Perangi Judi Online, Wujudkan Ekosistem Digital yang Aman" yang disiarkan secara daring pada Kamis (17/10/2024).
Menurut data yang dihimpun Kementerian Kominfo, nilai transaksi judi online yang melibatkan e-wallet telah mencapai lebih dari Rp 5,6 triliun.
"Penggunaan e-wallet sebagai sarana transaksi dalam judi online sudah mencapai angka yang sangat memprihatinkan, lebih dari Rp 5,6 triliun. Ini harus menjadi perhatian kita bersama," ungkap Budi Arie, seperti dikutip dari Kompas.com
Langkah tegas telah diambil oleh Kementerian Kominfo untuk menekan aktivitas ini. Sebanyak 573 akun e-wallet yang diduga terkait dengan transaksi judi online telah diblokir.
Selain itu, Kominfo juga telah mengajukan permintaan pemblokiran terhadap 7.599 rekening bank yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Budi Arie menggarisbawahi bahwa sejak 2017 hingga September 2024, Kominfo telah memutus akses terhadap lebih dari 4,7 juta konten judi online, serta menangani 72.000 konten terkait judi yang menyusup ke situs-situs pemerintahan dan lembaga pendidikan.
Budi Arie juga memberikan teguran keras kepada perusahaan-perusahaan penyedia e-wallet yang masih memfasilitasi praktik judi online.
Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada lima perusahaan dompet digital yang terlibat, dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah. Perusahaan-perusahaan tersebut meliputi DANA, OVO, GoPay, LinkAja, dan ShopeePay.
Menkominfo menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak segera menutup akses transaksi judi online di platform mereka.
"Jika mereka tetap membandel, kami akan menindak tegas," ujarnya.
Menurut data PPATK, total transaksi judi online di Indonesia telah mencapai lebih dari Rp 600 triliun hingga September 2024. Ini menunjukkan besarnya skala bisnis ilegal tersebut dan keterlibatan sistem pembayaran digital sebagai salah satu kanal utama transaksi.
Kementerian Kominfo terus bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait, seperti OJK dan PPATK, untuk memperketat pengawasan terhadap transaksi keuangan digital.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online dan pentingnya melindungi ekosistem digital dari aktivitas ilegal terus digencarkan.
Judi online di Indonesia memang menjadi tantangan besar di era digital ini. Pengawasan ketat terhadap e-wallet dan transaksi online diharapkan bisa mengurangi maraknya kasus judi online dan menjaga ekosistem digital yang aman serta terpercaya.