Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyoroti maraknya korupsi yang menyusupi proses tender pengadaan barang/jasa (PBJ) di Kalimantan Selatan (Kalsel), termasuk yang menyeret nama Gubernur Sahbirin Noor, alias Paman Birin.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Dalam konferensi pers usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap sejumlah pejabat Pemprov Kalsel pada Selasa (08/10/2024), Ghufron menilai bahwa e-catalog yang seharusnya membuat proses tender lebih transparan dan adil, justru dimanfaatkan untuk mengkondisikan pemenang tender sejak awal.
Menurut Ghufron, meski proses tender kini sudah digital, para pelaku korupsi masih bisa menyusun persyaratan yang hanya bisa dipenuhi oleh perusahaan yang telah "diarahkan".
“E-catalog seperti kembali ke penunjukan langsung secara elektronik,” ujar Ghufron, mengungkap bahwa praktik ini tetap lazim meski sistem sudah diperbarui demi mencegah korupsi.
Diketahui, OTT KPK di Kalsel ini berhasil mengungkap modus korupsi yang melibatkan proyek senilai Rp54 miliar di Dinas PUPR Kalsel.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp12 miliar yang diduga merupakan bagian dari "fee proyek" untuk sejumlah pejabat tinggi, termasuk Gubernur Sahbirin Noor.
KPK menetapkan Sahbirin Noor dan beberapa pejabat lainnya sebagai tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR Ahmad Solhan, serta pihak swasta yang terlibat dalam pengaturan tender.
Proyek yang terlibat dalam korupsi ini mencakup pembangunan lapangan sepak bola dan fasilitas publik lainnya di Kalsel.
Dengan sistem e-catalog yang seharusnya memperbaiki proses tender, KPK berharap bahwa kasus ini menjadi pelajaran bagi daerah lain untuk mencegah manipulasi tender dan menegakkan integritas di sektor pengadaan publik.