RANS303 INDOSEVEN RANS303

PAKEM Banjarmasin Tindaklanjuti Fatwa Sesat Ajaran Fansuri Rahman

Redaksi - Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:38 WIB

Post View : 0

Suasana Rakor PAKEM Banjarmasi di Kejaksaan Negeri Banjarmasin. (BANUATERKINI/Humas Kemenag Banjarmasin)

Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Kota Banjarmasin menggelar rapat koordinasi (Rakor) pada Jumat (18/10/2024) pagi di Kantor Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Rakor ini dilakukan untuk menindaklanjuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan yang menyatakan ajaran Fansuri Rahman sebagai aliran sesat.

Banuaterkini.com, BANJARMASIN - Rakor yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Indah Laila ini melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin, Saipudin serta perwakilan berbagai instansi terkait.

Rakor tersebut bertujuan untuk membahas langkah-langkah penanganan terkait penyebaran ajaran Fansuri Rahman yang dinilai menyimpang dari syariat Islam, sesuai dengan fatwa MUI Kalsel Nomor 01 Tahun 2024.

Fatwa ini menyoroti sejumlah konsep dalam ajaran Fansuri Rahman yang dianggap menyesatkan dan bertentangan dengan akidah Islam.

"Kita harus segera mengambil langkah konkret menindaklanjuti fatwa ini. Jika dibiarkan berlarut-larut, permasalahan ini bisa memicu keresahan di masyarakat, terutama menjelang Pilkada yang semakin dekat," ujar Saipudin dalam pertemuan tersebut.

Ia juga menekankan pentingnya upaya dialog dengan Fansuri Rahman untuk mendengar langsung klarifikasinya terkait ajaran yang telah disebarkan melalui pengajian dan media sosial.

Menurut Saipudin, pemanggilan dan dialog ini penting untuk mencegah gejolak di masyarakat.

“Kita harus mendengar langsung dari Fansuri Rahman mengenai pemahaman ajarannya. Dengan begitu, kita bisa melakukan mediasi yang baik dan sesuai dengan prosedur,” tambahnya.

Rakor ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian isu ajaran sesat tersebut, sekaligus menjaga ketertiban dan kondusivitas di Kota Banjarmasin.

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev