Pemerintah Indonesia akan mulai menerapkan pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai 1 Oktober 2024, untuk memastikan subsidi tersebut tepat sasaran.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia berencana mengatur penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar lebih tepat sasaran tanpa menaikkan harga subsidi tersebut.
Deputi III bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Rachmat Kaimuddin, memastikan bahwa harga BBM subsidi tidak akan mengalami kenaikan.
"Pertama, tidak ada rencana menaikkan harga BBM bersubsidi. Jadi sekali lagi, tidak ada rencana menaikkan harga BBM subsidi," ujar Rachmat dalam perbincangan dengan media di Kantor Kemenkomarves, Kamis (12/9/2024) di lansir dari Kompas.com.
"Yang ada adalah kita ingin perbaiki kualitasnya (BBM subsidi). Nah, tadi disebut, ongkosnya naik dong, (lalu) siapa yang bayar? Karena kita enggak mau naikin harganya, berarti yang bayar adalah pemerintah, APBN," lanjutnya.
Rachmat menjelaskan bahwa peningkatan subsidi dan kompensasi BBM yang ditanggung oleh APBN akan berdampak pada anggaran negara. Di sisi lain, subsidi dan kompensasi BBM saat ini dianggap belum sepenuhnya tepat sasaran.
"Subsidi dan kompensasinya ini disinyalir, berdasarkan data yg kita punya, belum tepat sasaran," tegas Rachmat.
Dia menjelaskan bahwa mereka mengusulkan agar subsidi dilakukan dengan tepat sasaran, seperti yang telah diterapkan pada solar, dan bahwa pendekatan ini juga akan diterapkan pada bensin untuk menghindari beban pada masyarakat dan APBN serta memastikan hasil yang terukur.
"Sehingga kita juga mengusulkan, bersamaan supaya tak ada beban ke masyarakat dan tak ada beban ke APBN, juga relatif terukur, kita mengusulkan agar dilakukan penyaluran subsidi tepat, yang hari ini telah dilaksanakan pada solar, ini juga (akan diterapkan) untuk bensin," jelasnya.
Menurut Rachmat, penerapan kebijakan ini akan melibatkan pelarangan beberapa jenis kendaraan tertentu untuk menggunakan BBM subsidi. "Caranya seperti apa? Mungkin ada beberapa jenis kendaraan yang tak lagi berhak membeli BBM subsidi," ungkap Rachmat.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah berencana menerapkan pembatasan pembelian BBM subsidi mulai 1 Oktober 2024 melalui peraturan menteri (Permen).
"Ya memang ada rencana begitu (diterapkan 1 Oktober 2024). Karena begitu aturannya keluar, permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi," ujar Bahlil di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Bahlil menambahkan bahwa pembatasan ini diperlukan untuk memastikan konsumsi BBM subsidi tepat sasaran, terutama karena banyak kendaraan mewah yang masih mengakses BBM subsidi.
"Iya lah (orang kaya tak boleh konsumsi), kan BBM subsidi untuk yang berhak menerima. Yang berhak menerima subsidi itu kan masyarakat ekonomi menengah ke bawah," pungkasnya.