Home » News

Polres Banjar Tangkap Pelaku Begal Brutal di Martapura, Warga Dihimbau Lebih Waspada

Redaksi - Kamis, 3 Oktober 2024 | 06:49 WIB

Post View : 17

Polres Banjar saat press conference terkait penangkapan pelaku begal. (BANUATERKINI/Humas Polres Banjar).

Polres Banjar kembali membuktikan kesigapannya dalam menindak kejahatan yang meresahkan warga. Dalam kasus terbaru, tiga pelaku begal yang melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di depan Madrasah Darussalam Tahfidz, Tanjung Rema, Martapura, berhasil diringkus oleh pihak kepolisian.

Banuaterkini.com, MARTAPURA - Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Wakapolres Banjar, Kompol Faisal Amri Nasution, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (02/10/2024), menegaskan komitmen Polres Banjar untuk menjaga keamanan di wilayah hukumnya.

Kompol Faisal, yang didampingi oleh Kabagops, Kasihumas, dan Kanit 4 Satreskrim Polres Banjar, memaparkan detail aksi kriminal yang dilakukan oleh tiga tersangka berinisial M.S., MF, dan FR.

"Para tersangka menggunakan senjata tajam saat melakukan aksi mereka, mengintimidasi korban untuk merampas barang berharga," ungkap Kompol Faisal.

Kronologi Aksi Brutal Pelaku

Insiden terjadi di Jalan Tanjung Rema, Martapura, saat korban pertama tengah dalam perjalanan pulang.

Tanpa diduga, tersangka M.S. menyerang korban dengan celurit sepanjang 40 cm, melukai jari kelingking korban.

Meski terluka, korban berhasil melarikan diri. Tak berhenti di situ, pelaku dan dua rekannya kemudian menghadang korban kedua.

Kali ini, pelaku menggunakan parang untuk menakuti korban yang kemudian terjatuh dari sepeda motor Honda Scoopy miliknya.

M.S. segera merampas sepeda motor korban, sementara MF dan FR kabur menggunakan sepeda motor Vario hitam.

Setelah kedua insiden tersebut, korban melapor ke Polres Banjar, yang dengan cepat merespons dan memulai proses investigasi.

Polres Banjar bergerak cepat mengamankan para pelaku dan barang bukti dari kasus ini. Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

  1. Sepeda motor Honda Scoopy hitam putih milik korban.
  2. Sepeda motor Honda Vario hitam milik pelaku.
  3. Senjata tajam jenis golok.
  4. Celurit sepanjang 40 cm yang digunakan untuk menyerang korban pertama.

Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap ketiga pelaku.

Saat ini, mereka telah ditahan di Polres Banjar dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.

Wakapolres Banjar, Kompol Faisal Amri Nasution, menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti ketegasan Polres Banjar dalam melindungi masyarakat dari aksi kriminal.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal untuk beraksi di wilayah hukum kami. Setiap tindakan yang merugikan masyarakat akan kami tindak tegas," jelasnya.

Polres Banjar juga menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan, terutama di lokasi-lokasi yang minim pengawasan.

Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika melihat hal-hal mencurigakan di lingkungan mereka.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Banjar berkomitmen penuh dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Martapura dan sekitarnya.

"Dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua," pungkasnya. 

Laporan: Ahmad Kusairi
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2024
Baca Juga :  Kebakaran Glodok Plaza, Enam Jenazah Ditemukan, Proses Identifikasi Berlanjut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev