RANS303 INDOSEVEN RANS303

Soal Pra Peradilan Paman Birin, Ini Kata Advokat Prio Bantolo

Redaksi - Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:01 WIB

Post View : 47

Advokat Prio Bantolo Tanjung SH, dari Kantor Angga Parwito Law Firm. (BANUATERKINI/Juna)

Setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kalimantan Selatan (Kalsel), isu praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, atau yang akrab disapa Paman Birin, menjadi perbincangan hangat.

Banuaterkini.com, BANJARMASIN -Permohonan praperadilan ini diajukan sebagai respons atas tindakan penangkapan KPK yang dianggap tidak sesuai prosedur.

Advokat Prio Bantolo Tanjung SH, dari Kantor Angga Parwito Law Firm (APLF) di Banjarmasin, turut memberikan pandangannya mengenai langkah hukum yang diambil oleh Paman Birin.

"Praperadilan adalah hak setiap warga negara, termasuk Gubernur. Hal ini diatur dalam KUHAP, di mana jika ada dugaan bahwa penangkapan atau penetapan sebagai tersangka itu tidak sesuai prosedur, tersangka berhak mengajukan praperadilan," kata Prio Bantolo saat ditemui di kantornya, Kamis (17/10/2024).

Menurut Prio, dalam praperadilan ini yang dipersoalkan bukan substansi dugaan tindak pidana yang melibatkan Paman Birin, tetapi lebih pada aspek prosedur penangkapan, penggeledahan, atau penyitaan yang dilakukan oleh KPK.

"Yang akan dibuktikan nanti adalah apakah penangkapan tersebut sah secara hukum atau tidak," tambahnya.

Prio juga menekankan bahwa KPK memiliki hak untuk membuktikan bahwa tindakan mereka sesuai dengan prosedur hukum.

Proses ini akan menentukan apakah tindakan penegakan hukum yang dilakukan telah mengikuti aturan yang berlaku.

Isu praperadilan Paman Birin ini menjadi sorotan, mengingat posisinya sebagai Gubernur Kalsel.

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev