Pemkot Bogor Janji Tak Rugikan Sopir Angkot Terdampak

Redaksi - Sabtu, 25 Oktober 2025 | 19:06 WIB

Post View : 1

Pemkot Bogor menunda razia angkot tua sambil mencari solusi agar sopir tidak kehilangan penghasilan.(BANUATERKINI/Radar Bogor)

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin memastikan kebijakan penghapusan angkot tua tak akan dijalankan secara tergesa. Pemerintah berjanji mencari solusi agar sopir terdampak tidak kehilangan mata pencaharian.

Banuaterkini.com, BOGOR — Pemerintah Kota Bogor berjanji mencari solusi terbaik bagi para sopir angkot yang terdampak kebijakan penghapusan kendaraan berusia tua.

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menegaskan, Pemkot akan menunda razia dan melakukan pembahasan khusus sebelum kebijakan itu diterapkan.

“Saya masih menunggu arahan dari pak Wali. Beliau kemarin menyampaikan bahwa Senin akan ada pembahasan khusus dengan Dinas Perhubungan,” ujar Jenal di Mal BTM, Jumat (24/10/2025).

Menurutnya, rapat itu akan membahas berbagai persoalan termasuk nasib sopir angkot yang akan kehilangan mata pencaharian bila kebijakan penghapusan diberlakukan.

“Kami akan mencarikan opsi jalur feeder untuk angkot yang usianya sudah 20 tahun. Tapi itu setelah data kendaraan yang benar-benar habis usia 20 tahun rampung dulu,” jelasnya dikutip dari Radar Bogor.

Jenal mengakui kebijakan penghapusan angkot tua sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) 2013.

Namun, Pemkot disebut sudah memberikan banyak kelonggaran bagi para pengusaha dan sopir.

“Perda 2013 sudah ditetapkan usia kendaraan maksimal 10 tahun. Lalu ditambah menjadi 20 tahun, dan setelah 2023 diperpanjang lagi dua tahun hingga 2025. Nah, sekarang diminta perpanjangan lagi. Kami bingung,” katanya.

Untuk menjaga suasana tetap kondusif, Pemkot Bogor memutuskan menghentikan sementara operasi razia.

“Sementara ini, operasi dan razia di jalan kita hentikan dulu, sampai pembahasan itu selesai. Ini demi menjaga kondusivitas. Saya dan Pak Wali orang yang cinta kedamaian dan guyub,” ujar Jenal.

Mengenai 16 unit angkot yang sempat disita, Pemkot memastikan kendaraan itu akan dikembalikan setelah melalui proses hukum.

“Kesepakatan pembebasan mobil yang ditahan sebenarnya sudah diberikan oleh Pak Wali, selama mobilnya layak, silakan dikeluarkan. Namun, kita juga tetap menunggu jadwal pengadilan,” tambahnya.

Jenal mengimbau agar sopir tidak mudah terprovokasi dan tetap berdialog dengan pemerintah. “Kami tidak melarang aksi, tapi alangkah baiknya bisa diselesaikan dengan baik-baik,” pungkasnya.

Laporan: Siti Farhatus Saadah
Editor: Ghazali Rahman

Halaman:
Baca Juga :  50% ASN DKI Jakarta Mulai Hari WFH, Warga Nilai WFH Hanya Solusi Sesaat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev