Polusi Udara Jakarta Makin Buruk, Pemilik Kendaraan yang Belum Uji Emisi Bakal Kena Sanksi

Banuaterkini.com - Sabtu, 12 Agustus 2023 | 19:56 WIB

Post View : 0

Ilustrasi polusi udara di DKI Jakarta. Foto: BBCNews.

Laporan: Ariel Subarkah l Editor: Ghazali Rahman

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan akan memberikan sanki kepada pemilik kendaraan bermotor yang belum melaksanakan uji emisi. 

Jakarta, Banuaterkini.com - Penegasan tersebut disampaikan Pemprov DKI menyikapi semakin buruknya pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta yang diduga disebabkan oleh kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi.

Padahal, menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, sesuai dengan amanat Peraturan Gubernur (Perggb) Nomor 66 Tahun 2020, pihaknya harus melaksanakan uji emisi secara menyeluruh.

"Pergub 66 Tahun 2020 mengamanatkan kami untuk melaksanakan uji emisi menyeluruh. ini amanat publik untuk terus menjaga kualitas udara di Jakarta," ujar Asep Kuswanto selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dalam konferensi pers, Jumat (11/08/2023).

Dikutip dari BBCnews.com, Asep Kuswanto mengatakan, perlu ada langkah konkrit agar warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor menjalankan uji emisi secara masif, salah satunya dengan melakukan razia uji emisi.

"Kami akan godok mekanisme pembentukan Satuan tugas dengan Korlantas Polri, Polda Metro Jaya dan Dishub agar mempercepat pengendalian sumber emisi bergerak," ujar Asep dikutip Banuaterkini.com, Sabtu (12/08/2023).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian LHK, Sigit Reliantoro menyebutkan bahwa berdasarkan kajian yang dilakukan oleh berbagai pihak, sektor transportasi adalah penyumbang emisi terbanyak di Indonesia.

“Sektor transportasi menjadi penyumbang sumber emisi terbanyak di Indonesia, 44% emisi dihasilkan dari mobilitas kendaraan bermotor. Kita harus bersinergi untuk menanggulanginya” ujar Sigit.

Meskipun menurut data Kementerian LHK transportasi menjadi penyumbang polusi udara terbesar, menurut Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Ahmad Safrudin, pemerintah juga perlu memperhatikan kawasan industri yang menjadi penyumbang 31% dari polusi udara berdasarkan data inventarisasi KLHK.

Sebab, sampai sekarang masih banyak kawasan industri berupa PLTU dan pabrik-pabrik lainnya yang membuang limbah yang berujung pada pencemaran udara.

“Kita lihat kawasan industri Pulogadung, kemudian kawasan industri termasuk yang di luar DKI Jakarta, apakah di Sentul, kemudian di Bogor, kemudian di Tangerang, dan sebagainya.

“Intinya DKI Jakarta maupun KLHK tidak punya semacam kekuatan untuk mendorong proses penerapan program dan berangkat pengendalian pencemaran udara tadi,” kata Ahmad.

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia, mengatakan memang ada peningkatan jumlah pengidap penyakit saluran pernapasan pada 2023 dibandingkan pada 2022.

Namun, ia mengatakan tingkatnya hampir sama dengan masa pra-pandemi, yakni pada 2018-2019.

“Intinya, berarti untuk kesehatan kita perlu mengelola, faktor risiko lingkungan akibat polusi dalam bentuk perilaku baik perilaku mulai dari kecil sampai dengan dewasa.

“Termasuk mengurangi faktor risiko untuk penyakit tidak menular. Karena secara teori, polusi juga bisa memberikan dampak kepada penyakit tidak menular,” kata Dwi.

Berdasarkan data Indeks Kualitas Udara (AQI) Air, indeks kualitas polusi udara di Jakarta sudah masuk kategori tidak sehat dan bahkan sempat menduduki peringkat kedua negara dengan kadar udara di dunia pada 178 AQI.

Masalah pencemaran udara sudah lama meresahkan warga Jakarta. Dua tahun lalu, beberapa warga yang tergabung dalam Tim Advokasi Gerakan Ibukota (Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta) menggugat sejumlah pihak termasuk Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Gubernur DKI Jakarta berkaitan dengan penanganan polusi udara.

Namun, sampai saat ini, Jokowi dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melayangkan kasasi terhadap gugatan tersebut.

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev