Wakil Ketua Komisi III DPRD Sukabumi, Sentil Walikota yang Tak Izinkan Muhammadiyah Shalat Ied di Lapangan Merdeka

Banuaterkini.com - Senin, 17 April 2023 | 20:44 WIB

Post View : 165

Ketua Umum PP KBPPAJ yang juga Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Bambang Herawanto SE. Foto: BANUATERKINI/Istimewa.

Laporan: S Sugandhi l Editor: Ghazali Rahman

Kebijakan Walikota Sukabumi yang berkesan menolak memberikan ijin kepada Keluarga Besar Muhammadiyah Kota Sukabumi untuk melaksanakan Shalat Id di Lapangan Merdeka, terus menuai kritik tajam. Salah satu sentilan datang dari Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Bambang Herawanto.

Sukabumi, Banuaterkini.com - Menurut Bambang Herawanto yang akrab disapa Baher ini, secara prinsip melaksanakan ibadah merupakan hak setiap warga negara, tak terkecuali bagi  keluarga besar Muhammadiyah yang sudah memastikan diri merayakan Idul Fitri 1444 Hijriyah pada Jumat (21/04/2023) akan datang.

Jadi, menurut Baher, jika memang ada perbedaan waktu pelaksanaan Shalat Id antara Muhammadiyah dengan Pemerintah hendaknya tidak disikapi secara arogan dan berlebihan.

"Perbedaan soal pelaksanaan Shalat Id merupakan hal yang biasa, jadi hendaknya disikapi secara atif dan bijaksana, tak perlu disikapi berlebihan," kata Baher kepada Banuaterkini.com, Senin (17/04/2023).

Sebelumnya, sejumlah media ramai memberitakan tentang kontroversi Surat Walikota Sukabumi Nomor HK 09.01/598/1/10/HKM/2023 tertanggal 4 April 2023, yang dikirimkan kepada Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Sukabumi.

Surat Walikota Sukabumi yang menuai kontroversi. Foto: Radar Sukabumi.

Surat yang ditandatangani Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi itu, menuai kontroversi. Lantaran berisi pemberitahuan bahwa pelaksanaan Shalat Id di lapangan Merdeka dan Masjid Agung oleh Pemerintah Kota Sukabumi, yang pelaksanannya akan mengikuti hasil ketetapan Pmerintah Pusat melalui Kementerian Agama, terkait penentuan 1 Syawal 1444 Hijriyah.

Sontak surat tersebut memantik sikap dari sejumlah kalangan, yang menganggap surat tersebut sebagai bentuk penolakan secara halus dan dianggap dapat penghambat kebebasan beribadah yang telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dikatakan Baher, sikap Walikota Sukabumi tersebut kurang arif dan tidak demokratis. Sebagai kepala daerah mestinya ia bisa bersikap sebagai pemimpin bagi semua kalangan.

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev