Home » Opini

Mewujudkan Partisipasi Pemilih Penyandang Disabilitas pada Pemilu 2024

Banuaterkini.com - Minggu, 27 Agustus 2023 | 12:11 WIB

Post View : 93

Sosialisasi pemilu untuk penyandang disabilitas yang digelar KPU di kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Foto: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa.

Indonesia merupakan satu negara yang menganut sistem demokrasi yaitu sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Oleh: Hervita Liana

Pelaksanaan pemilu serentak 2024 merupakan salah satu insrumen demokrasi dalan rangka perwujudan pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota secara langsung melalui mekanisme pemungutan suara. Pemilu dilaksanakan secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.

Hak politik penyandang Disabilitas

Tidak bisa dipungkiri kalangan Disabilitas seperti warga "kelas dua" karena mereka masih mengalami banyak hambatan dalam menggunakan hak pilihnya dalam setiap pesta demokrasi nasional seperti Pemilu tak terkecuali pada Pemilu lokal seperti Pilkada.

Dalam pasal 13 UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang penyandang disabilitas sebenarnya telah mengatur tentang hak politik untuk penyandang disabilitas. Di mana salah satunya adalah memberikan hak dan kesempatan yang sama untuk dapat ikut berpartisipasi politik dalam pemilu. Partisipasi politik penyandang disabilitas tidak boleh hanya terbatas pada saat pemberian suara saja, tetapi para penyandang disabilitas juga dapat berperan aktif dalam kegiatan politik lainnya.

Hervita Liana, saat menjadi pembicara dalam sebuah acara tentang pelibatan kalangan disabilitas dalam Pemilu. Foto; Istimewa untuk Banuatterkini.com

Pada saat pelaksanaan Pemilu, salah satu keterbatasan penyandang disabilitas adalah keterbatasan dalam mengakses pelayanan diruang publik khususnya di tempat pemungutan suara (TPS). Hak pilih bagi penyandang disabilitas meski telah diatur dalam pasal 350 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengisyaratkan agar TPS ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau termasuk oleh penyandang disabilitas, tidak menggabungkan desa, dan memperhatikan aspek geografis serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas dan rahasia. Sayangnya, dalam implementasinya banyak sekali kendala yang dihadapi.

Pada dalam pasal 356 ayat (1) disebutkan bahwa pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan pemilih. Orang lain yang membantu pemilih dalam memberikan suara wajib merahasiakan pilihannya. Kalau diamati di lapangan, masih banyak pembangunan TPS yang tidak aksesibel bagi mereka yang mengakibatkan kesulitan dalam menggunakan hak suaranya.

Potensi Suara Kalangan Disabilitas

Berdasarkan data pada Pemilu 2019 lalu, Komisi pemilihan umum (KPU RI) mencatat jumlah pemilih penyandang disabilitas sebanyaj 1.247.730 pemilih. Ada pun rincian soal pemilih disabilitas yaitu untuk pemilih tuna daksa sebanyak 83.182 pemilih, tuna netra sebanyak 166.364 pemilih, dan tuna rungu sebanyak 249.546 pemilih.

Kemudian pemilih dari kelompok tunagrahita ada 332.7280 dan disabilitas yang masuk kategori lainnya sebagai 415.910 pemilih. Total data pemilih disabilitas mencapai 1,2 juta jiwa lebih.

Untuk bisa mengakomodir hak politik dan partisipasi penyandang disabilitas dalam pemilu serentak 2024 yang suaranya tidak boleh dipandang sebelah mata itu, penulis menilai perlu adanya semacam jaminan yang mestinya bisa diterapkan, misalnya melalui cara-cara berikut ini: 

Pertama, melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih terhadap para penyandang disabilitas secara berkelanjutan.

Kedua, menerima dan melibatkan penyandang disabilitas sebagai penyelenggaran pemilu ad hoc. Dengan pelibatan penyandang disabilitas sebagai penyelenggaran ad hoc, tentunya akan menjadi strategi dan upaya untuk meningkatan partisipasi khususnya para penyandang disabilitas.

Ketiga, meningkatkan kesadaran terhadap penyelenggaran ada hoc untuk memberikan peran dalam keikutsertaan penyandang disabilitas untuk terlibat disemua tahapan penyelenggaran pemilu.

Keempat, melibatkan penyandang disabilitas sebagai relawan pemilu dan agen demokrasi di komunitasnya. Hal ini perlu dilakukan untuk dapat memberikab informasi-informasi kepemiluan serta tahapan-tahapan penyelenggaran pemilu khususnys bagi komunitas penyandang disabilitas.

Kelima, melakukan kampanye penyadaran akan pentingnys partisipasi dan peran para pemangku kebijakan, masyarakat serta keluarga penyandang disabilitas untuk tidak merasa malu dan membantu para penyandang disabilitas dalam memberikan akses dan informasi berkaitan dengan pemilu.

Keenam, mengoptimalkan para penyandang disabilitas terdaftar dalam daftar pemilih. Selama ini dari KPU secara detail telah merinci masing-masing jenis disabilitas per kabupaten kota, kecamatan, keluruhan dan desa-desa dalam 5 kategori yaitu tuna daksa tuna netra, tuna rungu atau wicara dan tuna grahita dan disabilitas lainnya. Hal ini tentunya perlu ditingkatan pelayanan perdataan pemilih bagi penyandang disabilitas di lapangan.

Ketujuh, penyediaan aksebilitas bagi penyandang disabilitas sarana dan prasarana untuk memastikan agar tidak terhadap masalah mobilitas gerak bagi penyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya. Dalam penentukan TPS ini perlu untuk diperhatikan juga terkait akses dan kemudahan bagi penyandang disabilitas. Bagi penyandang disabilitas sebagai bagian dari warga negara indonesia berhak terlibat aktif dalam berkehidupan politik.

Pemilih penyandang disabilitas menjadi bagian penting dalam mengukur sukses tidaknya pelaksanaan pemilu. Namun, pijakan regulasi selama ini rupanya tidak sejalan dengan aspek teknis pelaksanaannya, bahkan tidak sejalan dengan tingkat kesadaran para kontestan pemilu itu sendiri.

Dapat dikatakan bahwa kapasitas pengetahuan akan isu penyandang disabilitas, baik bagi para pelaksana, pengawas, maupun pesertsnya masih jauh dari harapan. Semoga dalam masa persiapan menjelang pemilu 2024, semua pihak dapat berkontribusi mencipatakan pemilu yang ramah terhadap pemilih penyandang disabilitas.

*Hervita Liana, Ketua PPUAD Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas Provinsi Kalimantan Selatan.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev