Ahmad Sahroni Harap Kasus Oknum Peneliti BRIN Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif

Banuaterkini.com - Kamis, 27 April 2023 | 06:26 WIB

Post View : 47

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: BANUATERKINI/Parlemantari/Jaka/nr/RDN.

Laporan: Indra SN l Editor: Ghazali Rahman

Meski banyak yang mendesak agar oknum peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berinisial APH yang melontarkan ancaman terhadap warga Muhammadiyah dihukum berat, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengharapkan kasus APH yang melontarkan komentar 'halalkan darah semua Muhammadiyah', diselesaikan secara restorative justice atau keadilan restoratif.

Jakarta, Banuaterkini.com - Sahroni menyebut alasan mengapa kasus oknum tersebut diselesaikan secara restoratif justice, lantaran yang bersangkutan sudah meminta maaf dan akan diberi sanksi etik.

Diketahui, Restorative justice ini merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait. 

Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

"Update terakhir yang bersangkutan sudah minta maaf, dan institusi BRIN pun sudah secara resmi meminta maaf kepada Muhammadiyah. BRIN pun akan melaksanakan sidang etik ASN," kata Sahroni seperti dilansir Parlementaria, Selasa (25/04/2023).

Karena itulah, jelas Sahroni, ia menilai kasus tersebut lebih baik diselesaikan secara restorative justice.

Dia melihat, jika kasus ini diperpanjang, itu justru akan memperuncing perbedaan soal Idul Fitri.

"Saya pikir dalam suasana Idul Fitri ini, kasus ini lebih baik diselesaikan dengan restorative justice saja. Kalau kasusnya diperpanjang, otomatis akan menambah cerita perbedaan soal hari raya ini," ucap Politisi Fraksi Partai Nasdem itu, dikutip Banuaterkini.com, Kamis (27/04/2023).

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev