Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya melimpahkan kasus dugaan pelanggaran kampanye pasangan calon (paslon) Bupati Banjar nomor urut 1, Saidi Mansyur dan Habib Idrus Alhabsyie, ke Bawaslu Kabupaten Banjar pada Kamis (07/11/2024).
Banuaterkini.com, BANJARMASIN - Langkah ini diambil dengan alasan efektivitas dan efisiensi penanganan, terutama mengingat keterbatasan waktu untuk menangani dugaan pelanggaran tersebut.
Ketua Bawaslu Kalsel, Aris Mardiono, menegaskan bahwa meski kasus ini dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Banjar, Bawaslu Kalsel tetap akan melakukan pengawasan dan supervisi ketat.
“Benar, penanganan perkaranya kami limpahkan ke Bawaslu Kabupaten Banjar, namun tetap mendapat pengawalan ketat serta supervisi dari Bawaslu Kalsel,” jelas Aris, Kamis (7/11/2024) siang, seperti dikutip dari kbk.news.
Aris menjelaskan bahwa pelimpahan kasus ini didasari oleh pertimbangan efisiensi waktu dan efektivitas dalam proses penanganan.
Berdasarkan aturan, penanganan dugaan pelanggaran harus diselesaikan dalam waktu lima hari sejak laporan diterima atau dilimpahkan.
“Alasan utamanya adalah untuk efektivitas dan memudahkan penanganan dugaan pelanggaran, karena waktunya juga terbatas,” tambah Aris.
Langkah Bawaslu Kalsel melimpahkan kasus ini ke Bawaslu Kabupaten Banjar berbeda dengan kasus serupa dalam Pilkada Kota Banjarbaru.
Dalam kasus Banjarbaru, Bawaslu Kalsel langsung menangani laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan paslon Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah.
Kasus di Banjarbaru tersebut bahkan berujung pada keputusan kontroversial Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru yang membatalkan pencalonan Aditya-Said, dan menuai protes dari berbagai pihak.
Menanggapi perbedaan penanganan ini, Aris menegaskan bahwa Bawaslu Kalsel tidak menerapkan standar ganda.
“Kami tetap profesional dalam melaksanakan tugas dan tidak memperlakukan standar ganda dalam penanganan perkara,” ujar Aris menepis anggapan adanya perlakuan berbeda antara kasus Banjar dan Banjarbaru.
Kasus dugaan pelanggaran kampanye di Banjar ini dilaporkan oleh tim pemenangan paslon nomor urut 2, Syaifullah Tamliha dan Ahmad Bahasyim, yang menuntut pembatalan pencalonan Saidi Mansyur dan Habib Idrus Alhabsyie.
Laporan tersebut berfokus pada dugaan pelanggaran penggunaan tagline dan atribut yang dinilai melanggar aturan kampanye. Bawaslu Kabupaten Banjar kini bertugas menangani laporan ini dengan tetap berada di bawah pengawasan Bawaslu Kalsel.
Dengan pelimpahan kasus ini, diharapkan Bawaslu Kabupaten Banjar dapat menyelesaikan proses penanganan secara efektif dan transparan, mengingat batas waktu yang ketat untuk memproses dugaan pelanggaran dalam pilkada.